Mitra SPPG Bakal Geruduk DPR 1 Oktober, Ini 4 Tuntutan soal Program MBG yang Akan Disuarakan
JAKARTA Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada
NASIONAL
JAKARTA — Mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (SD Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sri terbukti menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian negara, meski tidak menikmati keuntungan pribadi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 April 2026.Baca Juga:
Selain hukuman penjara, Sri juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan Sri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Sri lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran.
Namun, tindakan tersebut tetap berdampak pada munculnya keuntungan bagi pihak swasta dan merugikan keuangan negara.
Hakim juga menegaskan Sri tidak terbukti menerima aliran dana atau memperkaya diri sendiri.
Meski demikian, perbuatannya dinilai telah memengaruhi tata kelola pengadaan barang yang berdampak pada sektor pendidikan nasional.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah dampak perbuatan terdakwa terhadap kerugian negara dan kualitas pendidikan.
Adapun hal yang meringankan adalah Sri belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim menyatakan Sri melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah pasal dalam KUHP baru.
JAKARTA Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada
NASIONAL
BATU BARA Sehubungan dengan pemberitaan media online, dan akun media sosial pada tanggal 23 September 2026 berjudul Dugaan Pungutan terka
PENDIDIKAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antar insta
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons persoalan masih adanya siswa di Kepulauan Nias yang harus menyeberangi sungai unt
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi masih rendahnya realisasi pemanfaatan dana Transfer ke Daerah (TKD) di Sumatera
PEMERINTAHAN
MEDAN Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menerima 21 laporan aduan sepanjang 2026. Laporan tersebut berasal
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Bank Sumut menghadirkan program KMG MERDEKA atau Kre
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga periode 20212025, Jam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah kabar Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng melarikan diri ke luar negeri unt
HUKUM DAN KRIMINAL