BREAKING NEWS
Minggu, 21 Juni 2026

Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

- Kamis, 30 April 2026 18:48 WIB
Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (SD Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih. (foto: Dok. Kejagung RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (SD Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sri terbukti menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian negara, meski tidak menikmati keuntungan pribadi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Baca Juga:

Selain hukuman penjara, Sri juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan Sri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Sri lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran.

Namun, tindakan tersebut tetap berdampak pada munculnya keuntungan bagi pihak swasta dan merugikan keuangan negara.

Hakim juga menegaskan Sri tidak terbukti menerima aliran dana atau memperkaya diri sendiri.

Meski demikian, perbuatannya dinilai telah memengaruhi tata kelola pengadaan barang yang berdampak pada sektor pendidikan nasional.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah dampak perbuatan terdakwa terhadap kerugian negara dan kualitas pendidikan.

Adapun hal yang meringankan adalah Sri belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim menyatakan Sri melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah pasal dalam KUHP baru.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.*


(tt/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Wapres Gibran Ajak Santri Kuasai AI dan Teknologi Digital
Pemprov Sumut Usulkan 9.759 Formasi CPNS 2026, Ini Sektor yang Paling Dibutuhkan
Bermimpi Setinggi, Ciptakan Sejarah: Perpisahan SMA/SMK Swasta Teladan Medan, 958 Siswa Dinyatakan Lulus
KPK Kembali Panggil Tiga Bos PIHK, Dalami Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Korupsi Proyek RS Rp 38,5 M di Nias, Kadis Kesehatan Ikut Ditahan Kejaksaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru