Kapolsek Dendang Ajak Warga Perkuat Kamtibmas, Pencegahan Karhutla Jadi Fokus Jumat Curhat
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
JAKARTA — Koordinator Tim Hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya), Refly Harun, menyatakan akan melayangkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Surat tersebut dijadwalkan dikirim pada Senin, 4 Mei 2026, setelah sebelumnya rampung disusun pada 30 April 2026. Penundaan pengiriman dilakukan karena bertepatan dengan hari libur.
"Surat ini akan kami sampaikan pada 4 Mei untuk memenuhi tenggat waktu 15 hari kerja sebagaimana ketentuan Komnas HAM," ujar Refly dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2026.Baca Juga:
Refly menjelaskan, laporan tersebut memuat sejumlah poin yang dinilai sebagai potensi pelanggaran HAM terhadap kliennya, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu yang disoroti adalah lamanya proses pengembalian berkas perkara (P19) yang disebut telah melampaui 70 hari.
Menurut Refly, kondisi itu berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum.
Selain itu, ia juga mengkritik kebijakan pencekalan dan kewajiban lapor yang dinilai tidak transparan.
Ia menyebut status pencekalan telah berlangsung hampir enam bulan sejak November 2025 tanpa kejelasan administratif.
"Wajib lapor itu tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menjadi pembatas gerak. Ini seperti belenggu bagi tersangka," kata Refly.
Menurut dia, tidak adanya batasan waktu yang jelas terkait kewajiban lapor, terutama ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, menunjukkan adanya potensi kesewenang-wenangan dalam prosedur hukum.
Melalui laporan tersebut, tim hukum berharap Komnas HAM dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara agar hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu tersebut.
Para tersangka terbagi dalam dua klaster, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Dalam perkembangan terbaru, status tersangka beberapa pihak, seperti Eggi Sudjana, Rismon Hasiholan Sianipar dan Damai Hari Lubis, telah dicabut setelah menempuh mekanisme restorative justice.*
(in/ad)
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanju
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan secara resmi menutup kegiatan Pembinaan Tradisi dan Pembaretan 65 Bintara Remaja Satua
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan atas
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional mengalami perubahan pada perdagangan hari ini, Jumat (7/8/2026). Pusat Informasi Harga
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas penemuan 995 pucuk senjata, amunisi, serta barang bukti lain di sebuah sek
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua KomisiWakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam
POLITIK
JAKARTA Pihak mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, akhirnya buka suara terkait temuan 995 pucuk senjat
NASIONAL
JAKARTA Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menuai perdebatan. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak usulan t
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan kemudahan bagi pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi
NASIONAL