BREAKING NEWS
Jumat, 07 Agustus 2026

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Kubu Roy Suryo Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

Dharma - Jumat, 01 Mei 2026 20:24 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Kubu Roy Suryo Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM
Koordinator Tim Hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya), Refly Harun dan Roy Suryo dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Koordinator Tim Hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya), Refly Harun, menyatakan akan melayangkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Surat tersebut dijadwalkan dikirim pada Senin, 4 Mei 2026, setelah sebelumnya rampung disusun pada 30 April 2026. Penundaan pengiriman dilakukan karena bertepatan dengan hari libur.

"Surat ini akan kami sampaikan pada 4 Mei untuk memenuhi tenggat waktu 15 hari kerja sebagaimana ketentuan Komnas HAM," ujar Refly dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2026.

Baca Juga:

Refly menjelaskan, laporan tersebut memuat sejumlah poin yang dinilai sebagai potensi pelanggaran HAM terhadap kliennya, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Salah satu yang disoroti adalah lamanya proses pengembalian berkas perkara (P19) yang disebut telah melampaui 70 hari.

Menurut Refly, kondisi itu berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum.

Selain itu, ia juga mengkritik kebijakan pencekalan dan kewajiban lapor yang dinilai tidak transparan.

Ia menyebut status pencekalan telah berlangsung hampir enam bulan sejak November 2025 tanpa kejelasan administratif.

"Wajib lapor itu tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menjadi pembatas gerak. Ini seperti belenggu bagi tersangka," kata Refly.

Menurut dia, tidak adanya batasan waktu yang jelas terkait kewajiban lapor, terutama ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, menunjukkan adanya potensi kesewenang-wenangan dalam prosedur hukum.

Melalui laporan tersebut, tim hukum berharap Komnas HAM dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara agar hak-hak warga negara tetap terlindungi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu tersebut.

Para tersangka terbagi dalam dua klaster, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.

Dalam perkembangan terbaru, status tersangka beberapa pihak, seperti Eggi Sudjana, Rismon Hasiholan Sianipar dan Damai Hari Lubis, telah dicabut setelah menempuh mekanisme restorative justice.*


(in/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Habiburokhman: DPR Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh dan Pejuang Reforma Agraria yang Ditahan, Akan Dibebaskan Langsung
DPR Tolak Wacana Aktivis HAM Harus Dapat Izin Negara, Dinilai Ancam Kebebasan Sipil dan Demokrasi
PKS Nilai Usulan Yusril soal Ambang Batas DPR Masuk Akal, Tapi Berpotensi Tambah Parpol
Pigai Klarifikasi Wacana Status Aktivis HAM: Bukan Membatasi, tapi Lindungi Pembela HAM
Kepala Bakom Qodari Minta Publik Tak Salah Pahami Pidato Prabowo Soal “Indonesia Gelap”: Fokus Substansi
PWM Aceh Desak Pemerintah Cabut Pergub Pembatasan JKA Berbasis Desil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru