Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, yang mewakili Aliansi Ormas Islam, mengatakan pihaknya menilai ketiga nama tersebut telah melakukan framing terhadap isi ceramah JK hingga menimbulkan kegaduhan publik.
"Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam untuk membuat laporan kepolisian terhadap Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie," kata Syaefullah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, tindakan para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) serta Pasal 32 ayat (1).
Selain itu, pihak pelapor juga menyebut adanya unsur dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan publik.
Syaefullah menilai unggahan dan konten yang beredar telah memicu reaksi negatif di masyarakat, bahkan dinilai berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama.
"Konten itu memantik reaksi di masyarakat dan menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan isi ceramah sebenarnya," ujarnya.
Sementara itu, laporan serupa juga diajukan oleh kelompok lain ke Polda Metro Jaya dengan substansi dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Hingga saat ini, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.*
(in/dh)
Editor
:
Polemik Video JK Berlanjut, 40 Ormas Islam Tempuh Jalur Hukum Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie