BREAKING NEWS
Sabtu, 19 September 2026

Eks Ketua KPU Tanjungbalai Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar, Modus SPPD Fiktif hingga Mark Up

Nurul - Selasa, 05 Mei 2026 11:40 WIB
Eks Ketua KPU Tanjungbalai Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar, Modus SPPD Fiktif hingga Mark Up
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan saat ditahan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 4 Mei 2026.

Ia didakwa bersama tiga pejabat lain karena diduga merugikan negara hingga Rp1,25 miliar.

Tiga terdakwa lainnya masing-masing Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Tanjungbalai, Sri Wahyuni Usman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Muhammad Ridho Satria yang menjabat bendahara KPU Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum Brian Christian Telaumbanua dalam persidangan menjelaskan perkara bermula saat KPU Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16,5 miliar untuk kebutuhan penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Dana hibah tersebut terdiri dari Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp10,7 miliar pada tahun anggaran 2024," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, para terdakwa diduga melakukan sejumlah manipulasi dalam penggunaan anggaran.

Modus pertama yang diungkap dalam persidangan adalah pembuatan laporan Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Dalam praktiknya, terdakwa disebut menyusun dokumen perjalanan dinas lengkap dengan kuitansi dan bukti perjalanan yang seolah-olah sah.

Namun, perjalanan dinas tersebut disebut tidak pernah dilakukan.

"Perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan, namun dibuat seolah-olah ada," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang dan jasa.

Selisih harga dari pengadaan tersebut diduga digunakan untuk keuntungan pribadi.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pigai Usul Hak Hapus Jejak Digital Masuk Revisi UU HAM, Ini Alasannya
KPK Catat Harta Bobby Nasution Rp57,8 Miliar, Kekayaan Wagub Surya Naik Jadi Rp5,5 Miliar
Gus Ipul Buka Suara soal Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Rp700 Ribu per Pasang
Dudung Bantah Jadi ‘Pembisik’ Prabowo soal Ucapan Kabur ke Yaman: Rizieq Shihab Kok Didengerin, Omongannya Tak Bisa Dipercaya
Sinergi Pemko Tanjungbalai, BPS dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat Jadi Kunci Kebijakan Tepat Sasaran
Bupati Batu Bara Dorong Kolaborasi Akademisi dan Alumni KPI untuk Pembangunan Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru