BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Dirut PT PASU Bantah Dakwaan Korupsi Rp141 Miliar, Sebut Kerugian Masih Berstatus Piutang dan Masuk Ranah Pailit

Zulkarnain - Rabu, 06 Mei 2026 19:31 WIB
Dirut PT PASU Bantah Dakwaan Korupsi Rp141 Miliar, Sebut Kerugian Masih Berstatus Piutang dan Masuk Ranah Pailit
Terdakwa Djoko Sutrisno mendengarkan dakwaan JPU, Rabu (6/5). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan agenda perlawanan atas dakwaan pada Rabu (13/5/2026).*

(dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dante Sinaga Bantah Dakwaan Jaksa di Kasus Inalum, Soroti Masa Jabatan dan Bukti MoU
Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ricuh! Jaksa dan Pengacara Saling Adu Mulut di Ruang Sidang
INALUM Tegaskan Komitmen Tambang Berkelanjutan di IndonesiaMiner 2026, Dorong Inovasi dan Kolaborasi Global
JPU Tuntut Hukuman Mati Pengedar 10 Kg Sabu di Medan, Rekannya Divonis 15 Tahun
Suami di Deli Serdang Bunuh Istri Gegara VCS dengan Pria Lain, Dituntut 15 Tahun Penjara
INALUM Serahkan Bantuan TJSL untuk DorongPembangunan Berkelanjutan di Samosir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru