BREAKING NEWS
Minggu, 14 Juni 2026

Dante Sinaga Bantah Dakwaan Jaksa di Kasus Inalum, Soroti Masa Jabatan dan Bukti MoU

Zulkarnain - Rabu, 06 Mei 2026 18:20 WIB
Dante Sinaga Bantah Dakwaan Jaksa di Kasus Inalum, Soroti Masa Jabatan dan Bukti MoU
Terdakwa Dante Sinaga bersama penasehat hukumnya Kasmin Sidauruk. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Eks Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium, Dante Sinaga, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Keberatan tersebut disampaikan Dante dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026), dengan majelis hakim diketuai As'ad Lubis.

Dalam persidangan itu, JPU Nurdiono dari Kejati Sumut menyebut adanya perubahan skema pembayaran dari Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, yang diduga menyebabkan PT PASU tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sekitar 8 juta dolar AS atau setara Rp133,4 miliar.

Baca Juga:

Usai sidang, Dante menilai terdapat ketidaksesuaian dalam dakwaan, terutama terkait masa jabatannya.

"Yang tertulis sampai 7 Februari 2024, padahal sebenarnya sampai 15 April 2020. Ini sangat berpengaruh terhadap dakwaan," ujar Dante.

Ia juga menyoroti tidak dicantumkannya dokumen nota kesepahaman (MoU) dalam dakwaan, padahal menurutnya dokumen tersebut merupakan bagian penting dari transaksi yang dipersoalkan.

"MoU itu saya tanda tangani bersama SEVP Keuangan, tapi tidak dicantumkan dalam dakwaan. Kami minta itu dimasukkan sebagai bukti," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Dante, Kasmin Sidauruk, menilai dakwaan jaksa tidak tepat karena mengaitkan kliennya dengan kerugian negara yang terjadi setelah masa jabatannya berakhir.

"Klien kami hanya menjabat sampai April 2020, tetapi dalam dakwaan dikaitkan dengan kerugian hingga 2024. Ini tidak akurat," tegasnya.

Kasmin juga menegaskan tidak ada bukti aliran dana kepada kliennya sebagaimana tuduhan menguntungkan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Dante Sinaga menjadi salah satu dari empat terdakwa, bersama eks pejabat dan pihak swasta lainnya. Kasus ini merupakan pengembangan dugaan korupsi penjualan aluminium alloy yang disebut merugikan negara hingga Rp133,49 miliar.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Viral Harga Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu per Pasang, Gus Ipul: Bukan Zamannya Otak-Atik APBN dan Kongkalikong Proyek
Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ricuh! Jaksa dan Pengacara Saling Adu Mulut di Ruang Sidang
Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Belum Naik ke Penyidikan, Ini Penjelasan KPK
Eks Menhub Era Jokowi Disorot KPK, Dugaan Dana Proyek DJKA untuk Pilpres dan Pilgub Sumut Mencuat
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, Bidik Proyek Lain di PUPR dan PJN
KPK Periksa Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru