BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, Bidik Proyek Lain di PUPR dan PJN

Nurul - Selasa, 05 Mei 2026 20:13 WIB
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, Bidik Proyek Lain di PUPR dan PJN
Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli (kanan) ketika mendengarkan putusan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). (Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting cs.

Lembaga antirasuah itu kini mulai membidik sejumlah proyek infrastruktur lain yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembangan perkara tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya terkait pengaturan proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:

"Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang berangkat dari OTT. Kami mendalami proyek-proyek infrastruktur di PUPR Sumut dan PJN Wilayah I," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Budi menjelaskan, saat ini status perkara masih dalam tahap penyidikan umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru. Namun, KPK sudah mulai memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Masih sprindik umum, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kami mulai pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret lima terpidana, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting dan sejumlah pejabat serta pihak swasta. Perkara tersebut bermula dari OTT KPK pada 28 Juni 2025 terkait proyek jalan bernilai sekitar Rp 231,8 miliar.

Dua proyek utama yang menjadi sorotan dalam perkara awal tersebut yakni peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu serta preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot.

Kini, KPK memastikan penyidikan tidak berhenti pada perkara lama, melainkan terus diperluas untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam proyek-proyek infrastruktur di Sumatera Utara.*

(tm/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Plt Bupati Cilacap Bantah Tahu Dugaan Pemerasan di KPK: Sumpah Demi Allah
KPK Periksa Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KPK Ungkap Ada Pihak di Semarang Mengaku Bisa Atur Penanganan Kasus Bea Cukai, Imbau Saksi Waspada
Pemerintah Masukkan Pasal Hak untuk Dilupakan dalam Revisi UU HAM, Perkuat Perlindungan Jejak Digital Warga
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Segera Disidang Kasus Suap Proyek APBD Rp3,1 Triliun
OTT Guncang Muratara, Pejabat BKPSDM Diduga Terlibat Pemerasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru