Hashim Djojohadikusumo Ungkap Kekhawatiran Investor soal Kebijakan Prabowo-Gibran
JAKARTA Utusan Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah investor mengenai
EKONOMI
JAKARTA – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang melibatkan PT Navayo International AG.
Sidang pada Selasa (5/5/2026) tersebut telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dengan total delapan saksi yang dihadirkan dalam tujuh kali persidangan sejauh ini.
Dalam persidangan, sejumlah fakta baru terungkap terkait proses pengadaan proyek senilai Rp1,17 triliun yang dimulai sejak 2016.Baca Juga:
Mantan Dirjen Renhan Kemenhan Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi menyebut anggaran proyek tersebut sempat diblokir atau berstatus tanda bintang karena tidak adanya data pendukung yang lengkap dari Baranahan Kemenhan sebagai unit pengusul.
Menurut Syaugi, pemblokiran anggaran bukan karena proyek tidak prioritas, melainkan karena tidak adanya kajian ilmiah serta ulasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga perkara bergulir, dokumen pendukung tersebut tidak pernah dilengkapi.
Saksi lain, mantan Dirjen Kuathan Kemenhan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, juga mengungkap adanya kejanggalan sejak awal proyek berjalan. Ia menyebut kontrak sudah ditandatangani pada 2015 meski anggaran belum tersedia, serta proyek tidak didahului studi kelayakan (feasibility study) yang memadai.
Fakta persidangan juga menyoroti proses penerimaan barang dari PT Navayo International AG. Pranyoto, mantan anggota tim penerima barang, mengakui bahwa saat pemeriksaan 54 item barang, tim tidak didampingi tenaga ahli dan tidak menerima daftar barang sesuai kontrak.
Akibatnya, tim hanya melakukan pencocokan secara administratif tanpa bisa memastikan fungsi maupun keaslian perangkat satelit yang dikirim.
Perkara ini menyeret sejumlah nama, di antaranya Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo International AG, serta Thomas Anthony Van Der Heyden.
Kasus ini juga berdampak pada kewajiban pembayaran negara setelah putusan arbitrase internasional. Indonesia disebut harus membayar USD 21,38 juta atau sekitar Rp306,82 miliar kepada pihak Navayo setelah putusan ICC Singapura dinyatakan final dan mengikat.*
(dh)
JAKARTA Utusan Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah investor mengenai
EKONOMI
JAKARTA Lionel Messi tengah berduka. Ayah sekaligus sosok penting dalam perjalanan kariernya, Jorge Messi, meninggal dunia pada Jumat, 8
ENTERTAINMENT
BINJAI Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, H.M Yusuf, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman para Veteran di wilayah Sumatera Uta
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap berada di atas 5 persen dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kesejahteraan mas
EKONOMI
JAKARTA Gerhana Matahari Total (GMT) yang diperkirakan terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, tidak dapat diamati dari wilayah Indonesia. B
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana merombak buku pelajaran yang digunakan siswa dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan sekitar 57 rib
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengikuti Prakt
PENDIDIKAN
JAKARTA Buah yang biasa ditemui di pasar dan supermarket ternyata tidak semuanya memiliki bentuk seperti sekarang sejak awal. Sejumlah b
PERTANIAN AGRIBISNIS
ACEH BARAT Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh
NASIONAL