BREAKING NEWS
Kamis, 28 Mei 2026

Rentetan Kasus Lama Kembali Muncul, Kompol DK Akhirnya Dipecat!

Zulkarnain - Kamis, 07 Mei 2026 08:02 WIB
Rentetan Kasus Lama Kembali Muncul, Kompol DK Akhirnya Dipecat!
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Karier perwira menengah Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan (DK), resmi berakhir di ruang sidang etik.

Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026.

Sidang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting, yang memutuskan DK terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Baca Juga:

Saat ini, DK terakhir menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, dan sebelumnya pernah bertugas di Ditresnarkoba.

Perkara yang menyeret DK mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dirinya bersama seorang perempuan dalam situasi yang dinilai tidak patut.

Video tersebut kemudian memicu polemik dan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

DK membantah tudingan tersebut. Ia menyebut video itu merupakan dokumentasi lama saat dirinya tengah menjalankan operasi penyelidikan narkotika.

Bahkan, ia mengklaim perempuan dalam video tersebut merupakan informan.

Namun, klarifikasi itu tidak menghentikan proses etik yang berjalan. Polda Sumut tetap melanjutkan pemeriksaan hingga menjatuhkan sanksi PTDH.

"Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.

Menurut Ferry, selain pelanggaran etik umum, DK juga dinilai melanggar norma kesusilaan. Video yang beredar menjadi salah satu dasar pertimbangan putusan sidang.

"Secara etika Polri, itu pelanggaran," ujarnya.

Meski demikian, DK tidak menerima putusan tersebut dan telah mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri.

Kasus ini menambah daftar panjang catatan disiplin DK.

Pada Oktober 2025, ia dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Propam Polda Sumut terkait penanganan kasus narkotika di Tanjungbalai.

Saat itu, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap tersangka.

Sebelumnya lagi, saat berpangkat AKP dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap warga dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta.

Rentetan kasus tersebut membuat publik kembali mempertanyakan konsistensi penegakan etik di tubuh kepolisian, khususnya di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Pemecatan DK menjadi penutup satu perkara disiplin, namun sekaligus membuka kembali diskursus mengenai integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Sejumlah pihak menilai, konsistensi penegakan sanksi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, termasuk memastikan prinsip Presisi benar-benar berjalan dalam praktik, bukan sekadar slogan.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Neurorights dan Rights to Be Forgotten
Sidang Etik Polri Polda Sumut Putuskan Kompol DK Dipecat Tidak Hormat, Banding Ditempuh
Universitas Muhammadiyah Aceh Resmi Buka Program Magister Hukum
Komisi Reformasi Polri Usul Aturan Baru Penanganan Demo, Tekankan Pendekatan Humanis
Harga Bawang Merah di Sumut Merangkak Naik, Asahan Tembus Rp 46 Ribu per Kg
Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, Kompol Dedy Kurniawan Ajukan Banding Usai Sidang Etik Polri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru