Dikejar Target 31 Desember: Pembangunan 919 Huntap Rp 299 Miliar di Sumut Dikebut
MEDAN Pemerintah menargetkan pembangunan 919 unit hunian tetap (huntap) di Sumatera Utara (Sumut) rampung paling lambat 31 Desember 2026.
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2018–2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Stanley dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SC selaku Kepala BBPJN Sumut 2018–2025," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).Baca Juga:
Stanley sebelumnya juga telah dihadirkan dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Heliyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker BBPJN I Wilayah Sumut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Stanley mengakui menerima uang dari pejabat lain di lingkungan proyek.
Ia menyebut menerima total Rp 375 juta dari Dicky Erlangga yang menjabat Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan. Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap.
"Uang saya terima dari Dicky Erlangga sebesar Rp 375 juta. Pemberian pertama Rp 150 juta, kedua Rp 150 juta, dan ketiga Rp 75 juta. Uang tersebut untuk biaya operasional," kata Stanley dalam persidangan yang dikutip, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, Stanley juga mengakui pernah memberikan uang sebesar USD 5.100 kepada Darwanto yang menjabat Kepala Biro Barang Milik Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR. Uang tersebut disebut untuk kebutuhan acara pernikahan keluarga pejabat.
"Saya ditelepon tiga kali oleh Darwanto. Dia salah satu panitia acara nikah anaknya Sekjen PUPR," ujarnya.
Kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025. Dari pengembangan kasus, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Selain itu, turut ditetapkan pula sejumlah pihak lain dari unsur pejabat hingga swasta yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Topan Ginting sendiri telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan.
KPK menegaskan masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.*
MEDAN Pemerintah menargetkan pembangunan 919 unit hunian tetap (huntap) di Sumatera Utara (Sumut) rampung paling lambat 31 Desember 2026.
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menilai tekanan dan tantangan politik merupakan bagian penting dalam membentuk karakter seora
POLITIK
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir setelah pu
POLITIK
BINJAI Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Dr. Djoelham Binjai, drg. Doni Asrin, mendatangi rumah duka keluarga pasien yang mening
KESEHATAN
JAKARTA TNI menahan Letkol Inf Arman, Kepala Seksi Intelijen Gartap 1/Jakarta, terkait dugaan penyewaan rumah dinas di Kompleks Perumaha
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan dirinya tetap menjadi kader Partai Gerindra meskipun mertuanya, Presiden ke7 RI
POLITIK
MEDAN Perum BULOG mencatatkan realisasi pengadaan beras nasional sebesar 4.115.014 ton setara beras hingga 8 Oktober 2026. Angka tersebu
PERTANIAN AGRIBISNIS
ACEH BESAR Ketua Majelis Syura Dewan Dakwah Aceh, Prof. Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA, mengajak umat Islam menjadikan ajaran d
AGAMA
BINJAI Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, S.Pd., M.Kesos., menegaskan pentingnya kaderi
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkama
POLITIK