BREAKING NEWS
Sabtu, 16 Mei 2026

KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut, Dalami Aliran Uang di Kasus Korupsi Proyek Jalan Ratusan Miliar

Abyadi Siregar - Selasa, 12 Mei 2026 13:48 WIB
KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut, Dalami Aliran Uang di Kasus Korupsi Proyek Jalan Ratusan Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: net)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2018–2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Stanley dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SC selaku Kepala BBPJN Sumut 2018–2025," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:

Stanley sebelumnya juga telah dihadirkan dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Heliyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker BBPJN I Wilayah Sumut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Stanley mengakui menerima uang dari pejabat lain di lingkungan proyek.

Ia menyebut menerima total Rp 375 juta dari Dicky Erlangga yang menjabat Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan. Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap.

"Uang saya terima dari Dicky Erlangga sebesar Rp 375 juta. Pemberian pertama Rp 150 juta, kedua Rp 150 juta, dan ketiga Rp 75 juta. Uang tersebut untuk biaya operasional," kata Stanley dalam persidangan yang dikutip, Selasa (12/5/2026).

Selain itu, Stanley juga mengakui pernah memberikan uang sebesar USD 5.100 kepada Darwanto yang menjabat Kepala Biro Barang Milik Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR. Uang tersebut disebut untuk kebutuhan acara pernikahan keluarga pejabat.

"Saya ditelepon tiga kali oleh Darwanto. Dia salah satu panitia acara nikah anaknya Sekjen PUPR," ujarnya.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025. Dari pengembangan kasus, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

Selain itu, turut ditetapkan pula sejumlah pihak lain dari unsur pejabat hingga swasta yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

Topan Ginting sendiri telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan.

KPK menegaskan masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.*

(d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bidik Anggota Pansus Haji DPR, Pengakuan Gus Alex soal Duit Suap USD 1 Juta Jadi Sorotan
Skandal Fee Proyek dan CSR Madiun Kian Panas, KPK Periksa Petinggi Pemkot
Ketua KPK: Masa Depan Tanpa Korupsi Dimulai dari Ruang Kelas
ICW Laporkan Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49 Miliar ke KPK, Ini Tanggapan Kepala BGN
Ketua KPK Buka-bukaan: Masih Dibiayai Negara, Urus Koruptor Sangat Mahal!
Harta Prabowo Bertambah Rp4 Miliar, Total Kekayaan Tembus Rp2,06 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru