Hendak Terbang ke NTB, Pria Asal Aceh Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu di Bandara Silangit
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2018–2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Stanley dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SC selaku Kepala BBPJN Sumut 2018–2025," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).Baca Juga:
Stanley sebelumnya juga telah dihadirkan dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Heliyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker BBPJN I Wilayah Sumut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Stanley mengakui menerima uang dari pejabat lain di lingkungan proyek.
Ia menyebut menerima total Rp 375 juta dari Dicky Erlangga yang menjabat Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan. Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap.
"Uang saya terima dari Dicky Erlangga sebesar Rp 375 juta. Pemberian pertama Rp 150 juta, kedua Rp 150 juta, dan ketiga Rp 75 juta. Uang tersebut untuk biaya operasional," kata Stanley dalam persidangan yang dikutip, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, Stanley juga mengakui pernah memberikan uang sebesar USD 5.100 kepada Darwanto yang menjabat Kepala Biro Barang Milik Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR. Uang tersebut disebut untuk kebutuhan acara pernikahan keluarga pejabat.
"Saya ditelepon tiga kali oleh Darwanto. Dia salah satu panitia acara nikah anaknya Sekjen PUPR," ujarnya.
Kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025. Dari pengembangan kasus, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Selain itu, turut ditetapkan pula sejumlah pihak lain dari unsur pejabat hingga swasta yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Topan Ginting sendiri telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan.
KPK menegaskan masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.*
(d/dh)
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum membe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 yang digelar di Komple
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK