Karorena Polda Aceh Resmi Lepas Jabatan, Kapolda Sampaikan Pesan Menyentuh Jelang Purna Tugas
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar upacara penyerahan jabatan Kepala Biro Perencanaan (Karorena) dari Kombes Pol. R. Dadik Junaedi Supri Ha
PEMERINTAHAN
MEDAN — Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi terpidana kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) bank milik negara, Habib Mahendra, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Eksekusi dilakukan setelah terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2025.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengatakan eksekusi dilakukan pada Kamis petang, 14 Mei 2026.Baca Juga:
"Sekitar pukul 17.30 WIB, terpidana telah dieksekusi di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Juanda.
Menurut Juanda, penangkapan terhadap Habib Mahendra dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (13/5/2026), oleh tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama tim Pidsus Kejari Medan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Medan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.
Juanda menjelaskan, perkara ini bermula dari penyalahgunaan fasilitas KUR pada salah satu bank pelat merah di Medan dalam periode 2021 hingga 2024.
Terpidana berperan sebagai perantara atau calo yang mencari masyarakat untuk meminjamkan identitasnya sebagai nasabah fiktif penerima kredit.
"Data-data tersebut digunakan untuk pencairan kredit yang dananya kemudian dimanfaatkan pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar," kata Juanda.
Kejari Medan sebelumnya menetapkan Habib Mahendra sebagai tersangka pada November 2024.
Namun karena tidak memenuhi panggilan penyidik, ia ditetapkan sebagai DPO pada Januari 2025.
Selama pelarian, terpidana diketahui sempat bersembunyi di rumah seorang kepala desa di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Perkara ini kemudian disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Juanda menambahkan, setelah proses serah terima di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terpidana langsung dibawa ke Medan dan menjalani eksekusi tanpa perlawanan.
"Selama perjalanan dari Jakarta ke Medan, terpidana bersikap kooperatif," ujarnya.*
(at/ad)
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar upacara penyerahan jabatan Kepala Biro Perencanaan (Karorena) dari Kombes Pol. R. Dadik Junaedi Supri Ha
PEMERINTAHAN
KISARAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dengan menggelar kegiatan keagamaan di Masjid Ag
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Upaya terseb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMEDANG Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVIII Tahun
PEMERINTAHAN
LAMPUNG TIMUR Pembatalan kunjungan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Festival Budaya di Taman Wisata Randu Mas, Desa Pugung Rahar
NASIONAL
JAKARTA Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai sistem paket intern
HUKUM DAN KRIMINAL
SEMARANG Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi penyerangan terhadap Polsek Binjai Kota yang terjadi pada Minggu malam (28/6/2026) mendapat perhatian dari berbagai kalangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapten tim nasional Cape Verde, Ryan Mendes, menjadi sorotan di tengah berlangsungnya Piala Dunia 2026 setelah terseret kasus du
OLAHRAGA