BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Pengusaha di Pematangsiantar Pelaku Utama Dalam Kasus Pembunuhan Penemuan Mayat Wanita di Kaban Jahe Karo!

BITVonline.com - Selasa, 29 Oktober 2024 04:48 WIB
51 view
Pengusaha di Pematangsiantar Pelaku Utama Dalam Kasus Pembunuhan Penemuan Mayat Wanita di Kaban Jahe Karo!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap Joe Frisco Johan, seorang pengusaha berusia 36 tahun, atas tuduhan pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Sella, mantan narapidana yang mayatnya ditemukan dibuang di Berastagi, Kabupaten Karo. Penangkapan ini terjadi setelah penyelidikan mendalam terkait penemuan mayat perempuan pada 22 Oktober 2024.

Latar Belakang Kasus

Mutia Pratiwi, yang baru bebas dari penjara tiga bulan lalu setelah terlibat dalam kasus narkoba, ditemukan tewas pada 20 Oktober 2024. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Joe Frisco Johan adalah pelaku utama dalam kasus ini. Korban diketahui tewas saat berhubungan seksual dengan pelaku, yang sebelumnya melakukan penganiayaan untuk memenuhi fantasi seksualnya.

Baca Juga:

Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa Joe Frisco menganiaya korban dengan berbagai cara, termasuk menggunakan tangan dan gagang sapu, yang menyebabkan luka serius di kepala korban hingga mengakibatkan kematian. “Motif pembunuhan ini adalah adanya pola kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sebelum berhubungan seksual,” ungkap Kombes Sumaryono.

Proses Penangkapan dan Tersangka Lain

Baca Juga:

Dalam proses investigasi, pihak kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Selain Joe Frisco, Sahrul dan Edy Iswadi juga ditangkap karena membantu membuang mayat. Dua oknum polisi, Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba, turut serta dalam kasus ini dengan dugaan menutupi perbuatan pelaku.

Setelah kematian Mutia, Joe Frisco menghubungi Sahrul untuk membantu membuang mayat korban dan memberikan imbalan sebesar Rp 105 juta. Sahrul kemudian menghubungi Edy Iswadi dan dua eksekutor lainnya yang kini masih diburu oleh pihak kepolisian.

Pelanggaran Hukum oleh Oknum Polisi

Kepolisian juga mencatat bahwa dua anggota polisi yang terlibat telah melihat mayat tetapi tidak melaporkannya kepada atasan. Hendra Purba diketahui sempat mengangkat mayat dan menyuruh Joe Frisco untuk membawanya ke rumah sakit, namun tindakan ini tidak dilaporkan.

Kronologi Penemuan Mayat

Penemuan mayat Mutia Pratiwi di kawasan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, mengejutkan masyarakat setempat. Jenazah ditemukan terbungkus dalam kantong tas dan diletakkan di tepi jurang, mengundang perhatian publik serta media. Kapolsek Berastagi, AKP Henry DB Tobing, mengonfirmasi penemuan tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membawa jenazah ke RSU Kabanjahe untuk diotopsi.

Kehidupan Masa Lalu Korban

Sebelum menjadi korban pembunuhan, Mutia Pratiwi adalah seorang eks narapidana yang terjerat kasus narkoba pada awal tahun 2023. Ia menjalani hukuman selama satu tahun lima bulan sebelum akhirnya dibebaskan pada 7 Juli 2024. Selama di penjara, Mutia tidak pernah dijenguk oleh orang lain selain keluarganya, menurut Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Kepastian Hukum

Joe Frisco Johan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Tersangka lainnya yang membantu membuang mayat akan dikenakan Pasal 221 juncto 55 KUHP. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi ini tidak hanya mengejutkan warga Pematangsiantar, tetapi juga menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan oknum polisi. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera menangkap tersangka lain yang masih buron dan membawa semua pelaku ke pengadilan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
PLN Lakukan Pemeliharaan, 8 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Selama 4 Jam
PBNU Kecam Konten AI 'Hari Pertama di Neraka', Sebut Melecehkan Keimanan!
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Konflik Lahan Memanas, Warga Muara Manompas Tuding PT SKL Serobot Kebun Sawit 200 Hektare
Kapolsek Dentim Tekankan Pengawasan Tahanan dan Patroli Kawasan Renon Saat Apel Jam Pimpinan
Sigap! Polsek Denpasar Selatan Amankan Lokasi Pohon Tumbang di Jl. Raya Sesetan
komentar
beritaTerbaru