Bupati Pekalongan Terjerat OTT, Kekayaannya Didominasi Properti Senilai Rp 74 M
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah, salah satunya menjerat Bupati P
POLITIK
JAKARTA –Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk Jessica Kumala Wongso, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang dikenal luas sebagai kasus kopi sianida. Sidang ini menjadi sorotan publik karena kontroversi yang menyelimuti putusan sebelumnya dan harapan akan munculnya fakta-fakta baru.
Penundaan Sidang SebelumnyaSidang perdana PK sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024. Namun, persidangan harus ditunda karena pihak pemohon, dalam hal ini tim kuasa hukum Jessica, belum dapat menghadirkan saksi novum yang diperlukan untuk disumpah. Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo, menegaskan pentingnya kehadiran saksi tersebut untuk kelancaran proses hukum.
“Kalau ada novum harus disumpah dulu,” ungkap Hakim Atjo saat itu, menandakan bahwa bukti baru yang dihadirkan sangat krusial bagi kelanjutan sidang.
Penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada pihak pemohon dalam melengkapi persyaratan yang diperlukan, sekaligus memastikan semua formalitas dapat dilaksanakan dengan baik. “Karena kami itu hanya melaksanakan formalitasnya, membuktikan materilnya Mahkamah Agung. Kita tunda hingga hari Selasa tanggal 29 sambil melengkapi yang belum lengkap,” jelasnya.
Persiapan SidangPada hari ini, Jessica Kumala Wongso dan penasihat hukumnya tiba di ruang sidang PN Jakpus sekitar pukul 10.16 WIB, menunjukkan keseriusan dalam mengikuti proses hukum yang dijalaninya. Jessica tampak tenang dan siap untuk mengikuti jalannya sidang, meskipun tekanan dan sorotan publik terus mengelilinginya.
Kehadiran Jessica di pengadilan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kasus ini telah menarik perhatian luas, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di luar negeri, mengingat kontroversi dan kompleksitas yang ada di baliknya.
Harapan atas NovumTim kuasa hukum Jessica dilaporkan tengah mempersiapkan saksi-saksi baru yang diharapkan dapat memberikan perspektif baru dalam kasus ini. Novum yang diajukan diharapkan dapat memperkuat argumen pembelaan, yang sebelumnya sudah ditolak oleh pengadilan.
Jessica Kumala Wongso sebelumnya divonis bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan cara mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna. Vonis tersebut memicu banyak perdebatan dan tuduhan ketidakadilan dalam proses hukum, sehingga permohonan untuk PK diajukan.
Menanti KeputusanSementara itu, masyarakat dan pengamat hukum menunggu dengan penuh harapan atas hasil sidang ini. Dengan adanya kesempatan untuk mengajukan novum, banyak yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan, baik bagi Jessica maupun untuk mendiang Mirna.
Sidang hari ini diharapkan dapat membawa perkembangan signifikan dalam kasus yang sudah bergulir selama beberapa tahun ini. Apapun keputusan majelis hakim nanti, diharapkan dapat menjadi cermin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kepastian hukum dan transparansi dalam proses pengadilan akan sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah, salah satunya menjerat Bupati P
POLITIK
DOHA Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) RI, Mugiyanto, mengungkapkan situasi di Qatar hingga Selasa (3/3/2026) masih belum kondu
INTERNASIONAL
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kembali menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat melalui pel
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memastikan ketahanan pangan di wilayah ini dalam kondisi aman menghadapi masa Ra
EKONOMI
JAKARTA Ketua Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC), Ali Larijani, menyatakan bahwa Iran siap menghadapi konflik jangka panjang
INTERNASIONAL
NIAS Kejaksaan menahan pejabat berinisial JPZ di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Senin (2/3/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Chol
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali bergerak ke zona hijau pada pembukaan perdagangan Selasa, 3 Maret 2026. Kenaikan ini
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan Antam mengalami koreksi tipis pada Selasa, 3 Maret 2026. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Anta
EKONOMI