BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Di Balik Pagar Tinggi: Rumah Zarof Ricar yang Menyimpan Rp 920 Miliar

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 10:02 WIB
52 view
Di Balik Pagar Tinggi: Rumah Zarof Ricar yang Menyimpan Rp 920 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof Ricar, seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus suap yang melibatkan kasasi Ronald Tannur. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi yang mengganggu integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Zarof Ricar, yang menjabat di MA hingga pensiun, diduga terlibat dalam praktik suap sejak 2012. Menurut Kejagung, bukti-bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof menunjukkan adanya aliran dana yang mencurigakan. Tim penyidik berhasil menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas yang tersembunyi di dalam rumahnya.

Temuan Mencengangkan di Rumah Zarof

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman Zarof yang terletak di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di rumah megah berlantai tiga itu, penyidik menemukan tumpukan uang dolar AS yang totalnya mencapai Rp 920 miliar. Rumah tersebut tampak sepi saat kunjungan wartawan, dengan pagar tinggi yang tertutup rapat.

Baca Juga:

Seorang asisten rumah tangga di rumah tersebut mengonfirmasi bahwa kediaman itu milik Zarof, meskipun ia enggan memberikan komentar lebih lanjut. Seorang sekuriti setempat, Surono, mengungkapkan bahwa Zarof jarang bersosialisasi dengan warga kompleks. “Dia tinggal di sini sudah lama, tapi jarang berinteraksi dengan kami,” kata Surono.

Dugaan Suap dalam Kasus Ronald Tannur

Kejagung menduga Zarof Ricar terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengatur vonis kasasi Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Zarof diduga dijanjikan fee sebesar Rp 1 miliar dari kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat, untuk pengurusan kasasi yang bertujuan agar Tannur tetap divonis bebas.

Baca Juga:

Meskipun demikian, pada 22 Oktober 2024, hakim MA justru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur, membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya menyatakan bebas. Kejagung juga mencatat bahwa tiga hakim yang mengadili kasus tersebut juga diduga menerima suap.

Tindakan Selanjutnya

Zarof Ricar kini menjadi tersangka dalam kasus ini, namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari dirinya terkait tuduhan yang dihadapinya. Sementara itu, MA telah membentuk tim khusus untuk memeriksa ketiga hakim yang terlibat dalam kasus kasasi Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindaklanjuti penyelidikan ini dengan serius. Kasus ini menjadi sorotan publik yang mengkhawatirkan mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia, terutama terkait dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan.

Penangkapan Zarof Ricar merupakan pengingat penting bahwa upaya pemberantasan korupsi di kalangan pejabat publik masih menjadi tantangan besar. Kasus ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk melakukan reformasi yang lebih dalam dalam sistem peradilan Indonesia, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dapat terjaga.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Tantang Polisi Berkelahi, Pengedar Sabu di Binjai Akhirnya Disergap!
Kecelakaan Tragis Angkot di Binjai, Siswa SD Meninggal Dunia Terjepit!
Pramono Anung Terkejut Banyak Ijazah Tertahan, Janji Tebus Ijazah Warga Jakarta
Dewan Pers Siap Teliti Berkas Kejagung Terkait Penetapan Direktur JakTV sebagai Tersangka
Viral Video Cek-Cok di RSIA Keluarga Kutacane, Aktivis Soroti Pelayanan Medis yang Tidak Optimal
Kunjungi Binjai, Menteri BP2MI Apresiasi Eks PMI yang Sukses Jalankan UMKM Kue Kacang
komentar
beritaTerbaru