Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perannya saat menjabat sementara Menteri Agama di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Muhadjir yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji sedianya diperiksa pada Senin, 18 Mei 2026.
Baca Juga:
Namun, pemeriksaan urung dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan penundaan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi MHJ selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022. Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
KPK menyebut pemeriksaan terhadap Muhadjir diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan serta mengurai kebijakan tata kelola kuota haji yang diduga menjadi celah praktik korupsi.
Jadwal pemeriksaan ulang belum ditentukan.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan skandal korupsi kuota haji 2023–2024 yang disebut melibatkan penyimpangan distribusi kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Dalam aturan, kuota haji khusus dibatasi 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Namun dalam praktiknya, penyidik menduga terjadi perubahan komposisi kuota menjadi 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Kebijakan tersebut diduga menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta hasil kesepakatan bersama DPR.
Kuota tambahan haji khusus kemudian tidak lagi mengacu pada antrean nasional, melainkan dibagi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu.
Dari skema itu, muncul dugaan adanya fee percepatan keberangkatan jemaah yang mengalir kepada pihak-pihak terkait.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.
KPK juga telah menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar dalam bentuk uang tunai berbagai mata uang, kendaraan, hingga properti.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka pada Maret 2026.
Mereka terdiri dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Aziz, serta dua pihak swasta yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota, penerbitan kebijakan menyimpang, serta aliran dana dari skema fee percepatan kuota haji yang merugikan negara dan menguntungkan sejumlah perusahaan perjalanan ibadah haji.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.