BREAKING NEWS
Selasa, 19 Mei 2026

Kasus Kuota Haji Yaqut Segera Disidang, KPK Buka Suara

Dharma - Selasa, 19 Mei 2026 16:02 WIB
Kasus Kuota Haji Yaqut Segera Disidang, KPK Buka Suara
KPK periksa Yaqut. (Foto: Agus Priatna/SinPo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus berjalan. KPK menyebut perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan saat ini penyidik masih memaksimalkan proses pemberkasan dan pengumpulan alat bukti.

"Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya," ujar Fitroh kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga:

Menurut dia, KPK ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan kuat dan dapat dipertanggungjawabkan saat persidangan berlangsung.

"Yang pasti kita maksimalkan saja. Supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum agar mampu kita pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.*

(oz/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Noel Protes Dituntut 5 Tahun, KPK: Semua Ada Parameternya
Terbongkar! KPK Temukan Catatan Setoran Uang ke Bea Cukai di Rumah Pengusaha Importir Heri Black
Dituntut 5 Tahun, Noel Ebenezer Ngamuk di Sidang: Saya Menyesal, Mending Korupsi yang Banyak!
Diperiksa KPK, Muhadjir Effendy Tegaskan Hanya Jadi Menag Ad Interim di Kasus Kuota Haji
TAUD Laporkan 3 Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke MA, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik
Eks Pimpinan KPK Kritik Monopoli BPK dalam Hitung Kerugian Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru