Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap jaringan penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan dengan menggerebek sejumlah gudang penyimpanan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam operasi yang dilakukan pada 25 Mei 2026 itu, polisi mengamankan 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dan perampokan kendaraan bermotor.
Selain menyita ratusan kendaraan, polisi juga menangkap dua tersangka yang merupakan kakak beradik, yakni Leo Martin Sihombing (31) dan David Sihombing (28), warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terhadap delapan gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi kendaraan tanpa dokumen resmi.
Menurut Adrian, para pelaku menggunakan modus menerima kendaraan gadai untuk menyamarkan aktivitas penadahan.
Namun hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan yang diterima sebagian besar diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Gudang ini menjadi tempat transaksi kendaraan tanpa dokumen resmi. Modusnya seolah-olah menerima gadai, padahal menampung kendaraan hasil tindak pidana," kata Adrian, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia menjelaskan kendaraan yang telah ditampung kemudian dijual kembali melalui media sosial, terutama Marketplace Facebook.
Pembeli berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara hingga Provinsi Aceh.
Sejumlah wilayah tujuan penjualan antara lain Kabupaten Asahan, Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, dan beberapa daerah lain yang dinilai sulit melakukan verifikasi legalitas kendaraan.
Untuk pengiriman, para pelaku memanfaatkan jalur transportasi darat, termasuk bus penumpang antarkota.
"Untuk pembeli di luar kota, kendaraan dikirim menggunakan bus. Yang kami dalami sejauh ini ada pengiriman ke Asahan, Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, dan Aceh," ujar Adrian.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.