BREAKING NEWS
Minggu, 21 Juni 2026

Polrestabes Medan Bongkar Gudang Penadah di Percut Sei Tuan: 135 Motor Curian dan 1 Mobil Disita, Dijual Lewat Facebook

Abyadi Siregar - Sabtu, 30 Mei 2026 15:33 WIB
Polrestabes Medan Bongkar Gudang Penadah di Percut Sei Tuan: 135 Motor Curian dan 1 Mobil Disita, Dijual Lewat Facebook
Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diduga hasil kejahatan di sejumlah gudang penyimpanan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap jaringan penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan dengan menggerebek sejumlah gudang penyimpanan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam operasi yang dilakukan pada 25 Mei 2026 itu, polisi mengamankan 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dan perampokan kendaraan bermotor.

Selain menyita ratusan kendaraan, polisi juga menangkap dua tersangka yang merupakan kakak beradik, yakni Leo Martin Sihombing (31) dan David Sihombing (28), warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga:

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terhadap delapan gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi kendaraan tanpa dokumen resmi.

Menurut Adrian, para pelaku menggunakan modus menerima kendaraan gadai untuk menyamarkan aktivitas penadahan.

Namun hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan yang diterima sebagian besar diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Gudang ini menjadi tempat transaksi kendaraan tanpa dokumen resmi. Modusnya seolah-olah menerima gadai, padahal menampung kendaraan hasil tindak pidana," kata Adrian, Sabtu, 30 Mei 2026.

Ia menjelaskan kendaraan yang telah ditampung kemudian dijual kembali melalui media sosial, terutama Marketplace Facebook.

Pembeli berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara hingga Provinsi Aceh.

Sejumlah wilayah tujuan penjualan antara lain Kabupaten Asahan, Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, dan beberapa daerah lain yang dinilai sulit melakukan verifikasi legalitas kendaraan.

Untuk pengiriman, para pelaku memanfaatkan jalur transportasi darat, termasuk bus penumpang antarkota.

"Untuk pembeli di luar kota, kendaraan dikirim menggunakan bus. Yang kami dalami sejauh ini ada pengiriman ke Asahan, Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, dan Aceh," ujar Adrian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka membeli kendaraan dari pelaku pencurian maupun perampasan dengan harga antara Rp1,3 juta hingga Rp5 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan.

Selanjutnya kendaraan tersebut dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Sepeda motor jenis Yamaha N-Max dan Aerox misalnya dijual sekitar Rp8 juta, sedangkan motor trail dapat mencapai Rp14 juta.

Polisi kini masih melakukan identifikasi terhadap nomor rangka dan nomor mesin seluruh kendaraan yang diamankan untuk mengetahui pemilik sah masing-masing kendaraan.

Proses identifikasi dilakukan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan.

Adrian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Polrestabes Medan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah guna mencocokkan data kendaraan yang telah diamankan.

Menurut dia, pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya dan dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai barang bukti selama proses hukum berlangsung di pengadilan.

"Kami masih mengidentifikasi seluruh kendaraan yang diamankan untuk memastikan kepemilikannya. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dipersilakan datang membawa dokumen resmi," kata Adrian.

Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang memasok kendaraan ke gudang penadahan tersebut.*


(tm/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Permudah Pengurusan e-KTP, Rico Waas: Cukup Datang ke Kecamatan
Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Rico Waas: Bukti Komitmen Tata Kelola yang Transparan
Polrestabes Medan Gerebek 8 Gudang, 135 Motor dan 1 Mobil Diduga Hasil Curian Disita
Vonis Inkrah, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan
Polisi Diserang saat Gerebek Terduga Kampung Narkoba di Medan Maimun, 6 Warga Ditangkap
ASN Pemprov Sumut Lulusan IPDN Direhabilitasi Usai Terciduk Pakai Vape Narkoba, Polrestabes Medan Ungkap Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru