BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Oknum ASN di OKU Timur Diduga Gelapkan Surat Tanah Teman, Korban Melapor ke Polda Sumsel

BITVonline.com - Jumat, 25 Oktober 2024 08:45 WIB
Oknum ASN di OKU Timur Diduga Gelapkan Surat Tanah Teman, Korban Melapor ke Polda Sumsel
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMSEL –Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ST (53 tahun) di Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur, Sumatera Selatan, diduga terlibat dalam penggelapan surat tanah milik temannya, Juminto (41 tahun). Kasus ini memicu langkah hukum setelah Juminto, yang didampingi kuasa hukumnya dari Law Office Renol Ababil, melaporkan ST ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Menurut Renol Ababil, kuasa hukum Juminto, dugaan pemalsuan surat tanah tersebut terjadi di Balai Desa Gunung Sugih, Belitang, OKU Timur. Juminto sebelumnya meminjam uang sebesar Rp 1,14 miliar dari ST dengan jaminan Surat Pengakuan Hak atas Tanah (SPHT) dan berkomitmen untuk mengangsur pembayaran sebesar Rp 114 juta setiap bulan.

Setelah membayar utang tersebut dengan total sekitar Rp 2 miliar, Juminto terkejut mengetahui pada November 2023 bahwa SPHT yang dijaminkan telah dijual oleh ST tanpa sepengetahuannya. “Kami mendapatkan informasi bahwa surat keterangan jual beli yang digunakan terlapor diduga dipalsukan, termasuk tanda tangan klien kami yang juga dipalsukan dalam dokumen tersebut,” ungkap Renol.

Juminto mengalami kerugian yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp 3 miliar akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh ST dan beberapa pihak lainnya. “Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk melaporkan ST dan pihak-pihak yang terlibat ke Polda Sumsel,” tambah Renol.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejujuran dalam transaksi yang melibatkan aset berharga seperti tanah. Dengan pelaporan ini, diharapkan pihak berwenang dapat menindaklanjuti dan memberikan keadilan bagi Juminto serta mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.

Pihak Polda Sumsel diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan ini untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan menegakkan hukum secara adil. Sementara itu, Juminto menunggu kepastian hukum dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru