2 Prajurit TNI Tak Jadi Dipecat di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasan Hakim
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Badan In
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (3/6/2026).
Agenda pembacaan tuntutan tersebut dipastikan setelah Majelis Hakim menyelesaikan pemeriksaan saksi ahli hukum pidana yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian mengatakan seluruh tahapan pemeriksaan saksi telah selesai sehingga sidang dapat dilanjutkan ke tahap tuntutan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta.Baca Juga:
"Besok tuntutan sudah siap karena waktunya semakin mepet. Jadi sesuai dengan rencana, besok tuntutan," ujar Fredy usai persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebelum menetapkan agenda tersebut, majelis hakim sempat menanyakan kepada pihak Oditur Militer maupun penasihat hukum terdakwa mengenai kemungkinan menghadirkan saksi tambahan. Namun kedua pihak menyatakan tidak akan lagi menghadirkan saksi dalam persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa yang dijadwalkan pada Kamis (4/6/2026). Selanjutnya, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan replik dan duplik sebelum menjatuhkan putusan pada 10 Juni 2026 mendatang.
Kasus ini menyeret empat personel TNI sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, para terdakwa disebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus setelah merasa tersinggung atas aksi interupsi yang dilakukan korban dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta pada Maret 2025.
Oditur Militer menyebut para terdakwa menilai tindakan Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI sehingga memicu tindakan yang berujung pada perkara pidana tersebut.
Keempat terdakwa saat ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Persidangan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota militer aktif serta menyangkut isu perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia.
Sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar besok diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap para terdakwa.*
(k/dh)
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Badan In
HUKUM DAN KRIMINAL
SERANG Warga di pesisir Pantai Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, masih merasakan getaran dan suara gemuruh dari aktivitas Gunung Anak
PERISTIWA
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa seluruh
HUKUM DAN KRIMINAL
NEPAL Tim penyelamat di Nepal berhasil menyelamatkan dua orang yang bertahan hidup setelah banjir bandang dahsyat menerjang wilayah ters
INTERNASIONAL
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menanggapi keluhan orang tua pasien anak yang viral setelah disebut tidak mendapatkan kamar di
KESEHATAN
OlehDwi Munthaha HAMPIR dua tahun setelah meninggalkan kursi kepresidenan, Joko Widodo (Jokowi) ternyata belum benarbenar meninggalkan pan
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 kembali menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku Usaha Mikro, Keci
EKONOMI
ACEH UTARA Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Aceh Utara memulai pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah di Krueng Mane, Aceh Utara, Sabt
NASIONAL
BADUNG Sejumlah tokoh spiritual, Sulinggih, tokoh adat, dan berbagai elemen masyarakat di Bali berkumpul untuk menggagas pembangunan fas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah berencana melakukan uji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam bentuk transfer tunai langsung pada kuartal II
EKONOMI