BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut, Polda Metro Siap Gandeng Oditur Militer

Dharma - Selasa, 02 Juni 2026 18:45 WIB
Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut, Polda Metro Siap Gandeng Oditur Militer
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Kurniawan Fadilah/detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Kepolisian juga membuka peluang berkoordinasi dengan Oditur Militer mengingat perkara tersebut saat ini juga tengah bergulir di Pengadilan Militer Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan agar penanganan perkara tetap dilanjutkan.

"Iya, sudah pasti akan berkoordinasi," kata Iman kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, kepolisian akan menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjadikan putusan hakim sebagai pedoman dalam langkah penanganan perkara selanjutnya.

"Terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan hakim dan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa majelis hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon dalam gugatan praperadilan tersebut.

Menurut Budi, hakim menolak dalil yang menyebut Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan secara diam-diam. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya penghentian perkara.

"Artinya proses penghentian perkara belum dilakukan sehingga permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan," kata Budi.

Selain itu, hakim juga tidak menemukan adanya fakta hukum yang menunjukkan penyidik melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut sebagaimana yang didalilkan pemohon.

Meski demikian, hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dengan memerintahkan pihak kepolisian melanjutkan proses penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Andrie Yunus menjadi korban penyiraman cairan kimia oleh sejumlah oknum yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta. Dalam perkara tersebut, empat anggota TNI telah didakwa dan menjalani proses hukum secara terpisah di lingkungan peradilan militer.

Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, koordinasi antara penyidik kepolisian dan aparat penegak hukum militer diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam kelanjutan penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.*

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Polisi Diminta Lanjutkan Kasus Penganiayaan
Sidang Praperadilan RSUP Nias, Ahli Pidana Nilai Penetapan Tersangka Cacat Jika Tanpa Kerugian Negara
Hakim Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Hormati Putusan dan Kaji Langkah Lanjutan
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur, KPK Diminta Setop Penyidikan Kasus Rumdin DPR
Kasus Suap Sengketa Lahan, Eks Ketua PN Depok Gugat KPK Lewat Praperadilan Terkait Penyitaan
MAKI Ancam Gugat KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Janggal dan Tak Transparan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru