Resmi Mulai Besok! Ekspor Batu Bara hingga CPO Masuk Masa Transisi Satu Pintu Lewat PT DSI
JAKARTA Pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis melalui P
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. KPK menyatakan menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.
"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan sebagai bagian dari due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).Baca Juga:
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum. Selama masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam amar putusan, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim menilai penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, hakim menemukan sejumlah bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan, yang dinilai bertentangan dengan prosedur hukum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka sebagai tindakan sewenang-wenang dan batal demi hukum. KPK juga diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik tertanggal 19 Januari 2024 dan SPDP 22 Januari 2024.
Tak hanya itu, hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik, seperti pelarangan ke luar negeri, penyitaan, hingga penggeledahan, tidak sah dan memerintahkan barang sitaan dikembalikan.
Namun, hakim menolak sebagian permohonan lainnya, termasuk terkait ganti kerugian dan rehabilitasi.
Diketahui, Indra Iskandar sebelumnya mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020.*
JAKARTA Pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis melalui P
EKONOMI
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai eksportir tunggal komodi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menyatakan rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo untuk berkeliling Indonesia mulai Juni 2026
POLITIK
JAKARTA Ulama kharismatik Indonesia, Said Aqil Siroj, mengingatkan pentingnya menjaga diri dari dorongan hawa nafsu yang dinilai menjadi
AGAMA
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa peserta Program Magang Nasional atau MagangHub dapat memperoleh sertifikasi k
NASIONAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membantu proses pemulangan jenazah seorang warga Kabupaten Pidie yang meninggal dunia di Mal
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan jumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah lolos verifikasi secara nasional
NASIONAL
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya ditujukan
NASIONAL
SURABAYA Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Surabaya untuk
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendukung lang
EKONOMI