Menhaj Ingatkan WNI Jangan Nekat Naik Haji Tanpa Visa Resmi, Tahun Lalu 1.000 Orang Dicegah
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) agar tidak berangkat menu
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. KPK menyatakan menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.
"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan sebagai bagian dari due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).Baca Juga:
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum. Selama masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam amar putusan, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim menilai penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, hakim menemukan sejumlah bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan, yang dinilai bertentangan dengan prosedur hukum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka sebagai tindakan sewenang-wenang dan batal demi hukum. KPK juga diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik tertanggal 19 Januari 2024 dan SPDP 22 Januari 2024.
Tak hanya itu, hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik, seperti pelarangan ke luar negeri, penyitaan, hingga penggeledahan, tidak sah dan memerintahkan barang sitaan dikembalikan.
Namun, hakim menolak sebagian permohonan lainnya, termasuk terkait ganti kerugian dan rehabilitasi.
Diketahui, Indra Iskandar sebelumnya mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020.*
(in/dh)
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) agar tidak berangkat menu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyebut pemerintah berhasil menekan biaya haji hingga Rp 7 juta dalam dua tahun ter
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menilai Indonesia kini berada dalam zona aman energi setelah pemerintah berhasil mengamankan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyoroti lonjakan harga plastik yang mulai berdampak pada pelaku usaha mikro, keci
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan Indonesia siap menghadapi potensi krisis pangan global dengan cadangan beras ya
EKONOMI
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Seminar Nasional yang digelar Asosiasi Media Siber In
NASIONAL
BATU BARA Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan Silaturahmi Syawal 1447 Hijriah yang dirangkaikan denga
POLITIK
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan terus berinovasi memperkuat pelayanan publik dengan meluncurkan nomor WhatsApp resmi untuk pengaduan
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke54 tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK menggelar kegiat
KESEHATAN
MANADO Seleksi awal Pemilihan Remaja Teladan GMIM Wilayah Manado Winangun Tahun 2026 resmi digelar di GMIM Kasih Kristus, Minggu (12/4/202
PENDIDIKAN