BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Terdakwa Kasus Guru Zumba Tewas di Medan Minta Dibebaskan, Bantah Lakukan Pembunuhan

Zulkarnain - Selasa, 02 Juni 2026 20:33 WIB
Terdakwa Kasus Guru Zumba Tewas di Medan Minta Dibebaskan, Bantah Lakukan Pembunuhan
Terdakwa David Chandra di persidangan sebelumnya. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut pengakuannya, korban tidak menerima teguran tersebut hingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi saling pukul.

"Saya yang pertama dipukul. Ada luka lecet di tangan dan kaki saya," katanya.

Meski mengakui sempat memukul balik menggunakan botol, David menegaskan pukulan tersebut hanya mengenai bagian tangan dan kaki korban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Lina yang merupakan seorang guru zumba di Kota Medan.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Misteri Hilangnya Petani Karo Terungkap, Jenazah Ditemukan dalam Karung di Pancurbatu
Pleidoi Nadiem Makarim: Chromebook Hemat Rp3,9 Triliun, Mengapa Saya Justru Dituntut?
Bappenas Genjot Transformasi Digital, Ekonomi Digital RI Ditargetkan Sumbang 13 Persen PDB pada 2029
Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi: Saya Bukan Menteri yang Sempurna, Tapi Tak Korupsi
Rico Waas Dukung Tabligh Akbar Milad Aisyiyah ke-109, Dinilai Perkuat Syiar dan Kebersamaan Umat
Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim: Terima Kasih Prabowo, Jokowi, SBY, dan Megawati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru