BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Terdakwa Kasus Guru Zumba Tewas di Medan Minta Dibebaskan, Bantah Lakukan Pembunuhan

Zulkarnain - Selasa, 02 Juni 2026 20:33 WIB
Terdakwa Kasus Guru Zumba Tewas di Medan Minta Dibebaskan, Bantah Lakukan Pembunuhan
Terdakwa David Chandra di persidangan sebelumnya. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Terdakwa kasus kematian guru zumba bernama Lina, David Chandra, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskannya dari dakwaan pembunuhan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakannya di hadapan majelis hakim di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (2/6/2026).

Dalam pleidoinya, David menilai selama proses persidangan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan dirinya memiliki niat menghilangkan nyawa korban. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan paling jauh hanya mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan.

David menyebut sejumlah barang bukti yang diajukan jaksa, seperti rekaman DVR CCTV, telepon genggam, hasil tes urine, hingga visum et repertum, tidak menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk melakukan pembunuhan.

Baca Juga:

"Tindakan saya justru berupaya menyelamatkan korban dengan meminta bantuan pembantu dan sopir untuk membawa korban ke rumah sakit agar mendapatkan pertolongan medis," ujar David dalam pembelaannya.

Ia juga menyoroti tidak adanya barang bukti berupa botol bir maupun senjata tajam yang disebut digunakan untuk menyebabkan kematian korban. Selain itu, David mempertanyakan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap awal penyidikan yang menurutnya memuat tanda tangan yang bukan miliknya.

David mengklaim saat pemeriksaan awal dirinya berada dalam kondisi tidak sadar dan dipaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Usai persidangan, David kembali membantah tuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga mempertanyakan mengapa rekaman CCTV yang disebut tersimpan dalam perangkat DVR tidak pernah diputar selama persidangan berlangsung.

Menurutnya, rekaman tersebut dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai kondisi korban sebelum peristiwa terjadi.

"Kalau memang ada DVR dan CCTV, seharusnya dibuka supaya semuanya jelas. Saya mempertanyakan kenapa CCTV saya tidak dibuka atau diputar di persidangan," katanya.

Selain itu, David membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penyalahgunaan narkotika. Ia mengaku telah menjalani tes urine sebanyak dua kali selama proses penyidikan dan seluruh hasilnya menunjukkan negatif narkoba.

"Mereka tuduh saya narkoba. Padahal waktu diperiksa di Polrestabes, hasil tes urine saya negatif," ujarnya.

David juga mengungkapkan sebelum insiden yang berujung pada kematian Lina, dirinya sempat menegur korban karena diduga mengonsumsi narkotika di rumah mereka.

Menurut pengakuannya, korban tidak menerima teguran tersebut hingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi saling pukul.

"Saya yang pertama dipukul. Ada luka lecet di tangan dan kaki saya," katanya.

Meski mengakui sempat memukul balik menggunakan botol, David menegaskan pukulan tersebut hanya mengenai bagian tangan dan kaki korban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Lina yang merupakan seorang guru zumba di Kota Medan.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Misteri Hilangnya Petani Karo Terungkap, Jenazah Ditemukan dalam Karung di Pancurbatu
Pleidoi Nadiem Makarim: Chromebook Hemat Rp3,9 Triliun, Mengapa Saya Justru Dituntut?
Bappenas Genjot Transformasi Digital, Ekonomi Digital RI Ditargetkan Sumbang 13 Persen PDB pada 2029
Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi: Saya Bukan Menteri yang Sempurna, Tapi Tak Korupsi
Rico Waas Dukung Tabligh Akbar Milad Aisyiyah ke-109, Dinilai Perkuat Syiar dan Kebersamaan Umat
Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim: Terima Kasih Prabowo, Jokowi, SBY, dan Megawati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru