BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Motor Listrik BGN Rp 42 Juta per Unit Berujung Kasus Korupsi, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Rp 1 Triliun

Adelia Syafitri - Kamis, 04 Juni 2026 15:24 WIB
Motor Listrik BGN Rp 42 Juta per Unit Berujung Kasus Korupsi, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Rp 1 Triliun
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penggelembungan anggaran (mark up) dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp 1 triliun. Kasus ini menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala lembaga tersebut sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan motor listrik yang merupakan bagian dari program operasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Syarief menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi akibat adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan. Akibat intervensi itu, sejumlah pengadaan disebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Dadan Hindayana sempat menjelaskan bahwa harga pengadaan motor listrik untuk operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berada di kisaran Rp 42 juta per unit. Menurutnya, harga tersebut lebih rendah dibanding harga pasar yang mencapai sekitar Rp 52 juta per unit.

"Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," ujar Dadan saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, April 2026.

Pengadaan motor listrik tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan deretan motor listrik berlogo BGN viral di media sosial. Warganet mempertanyakan urgensi dan jumlah kendaraan yang diadakan dalam mendukung pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

Kasus ini kini terus didalami Kejagung guna mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran program Makan Bergizi Gratis.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Piring Anak, Gengsi Presiden
Menatap Babak Baru MBG
Kejagung Sebut Dadan Hindayana Cs Bersekongkol dalam Korupsi Program MBG
Tak Cukup Tiga Tersangka, Pengamat Minta Kejagung Telusuri Jaringan Kasus MBG hingga Akar
Deretan Kontroversi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Program MBG: Pengadaan Motor Listrik hingga Usulan Serangga sebagai Sumber Protein
Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG di BGN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru