Tuntutan Belum Siap, Sidang Korupsi MFF 2024 yang Jerat Dua Eks Kadis Medan Ditunda
MEDAN Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasut
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memuat ketentuan baru mengenai status anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara.
Dalam rancangan yang dipublikasikan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, anggota Polri aktif yang bertugas di luar institusi kepolisian diwajibkan memilih antara beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau kembali berdinas di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam bagian ketentuan peralihan RUU Polri yang mengatur penyesuaian status kepegawaian setelah regulasi baru diberlakukan.Baca Juga:
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelum berlakunya undang-undang ini menduduki jabatan di luar Kepolisian pada kementerian/lembaga selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), beralih status menjadi ASN atau kembali bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi ketentuan dalam draf RUU tersebut.
Aturan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan Pasal 28 yang mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Dalam rancangan revisi, anggota Polri pada prinsipnya diwajibkan mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun apabila ingin menduduki jabatan di luar korps Bhayangkara.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian," demikian bunyi Pasal 28 ayat (3) dalam draf revisi.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi anggota Polri yang ditempatkan pada jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi, tugas, dan kewenangan kepolisian.
Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (4) yang memungkinkan anggota Polri tetap berstatus aktif tanpa harus mengundurkan diri ketika menduduki jabatan tertentu yang berkaitan dengan tugas kepolisian.
Sementara itu, Pasal 28 ayat (5) mengatur sebanyak 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh anggota Polri aktif.
Di antaranya kementerian yang membidangi koordinasi politik dan keamanan, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, perlindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang.
Selain kementerian, anggota Polri aktif juga dapat bertugas pada sejumlah lembaga strategis seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga yang menangani ketahanan nasional.
Meski telah masuk dalam draf revisi, substansi mengenai penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga tersebut belum dibahas secara mendalam dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (8/6/2026).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemerintah telah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR untuk dibahas bersama dalam revisi UU Polri.
Menurut Edward, sejumlah substansi baru yang masuk dalam revisi tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat lanjutan pekan depan.
Revisi UU Polri menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena menyangkut penguatan profesionalisme, tata kelola kelembagaan, serta hubungan Polri dengan institusi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.*
(km/ad)
MEDAN Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasut
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) terus memperkuat kolaborasi dengan berb
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR)
INTERNASIONAL
SIMALUNGUN Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) TP PK
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya mendukung percepatan eliminasi tuberkulosis (TB) setelah menerima kunj
KESEHATAN
NIAS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan peningkatan pelayanan kesehatan di wilayah Kepulauan Nias akan dilaku
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kerja sama untuk me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama para ulama menemui Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam BEM Kristiani Seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Keja
HUKUM DAN KRIMINAL