BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Jaksa Geledah Kasus Suap Hakim, Temukan Gepokan Uang Tunai hingga Rp 20 Miliar

BITVonline.com - Kamis, 24 Oktober 2024 08:07 WIB
62 view
Jaksa Geledah Kasus Suap Hakim, Temukan Gepokan Uang Tunai hingga Rp 20 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengejutkan publik dengan pengungkapan kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim. Dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, jaksa menemukan gepokan uang tunai yang mencengangkan, termasuk pecahan rupiah dan mata uang asing, yang diperkirakan mencapai total Rp 20 miliar.

Penggeledahan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus pembebasan Ronald Tannur, yang diduga melibatkan tiga hakim dan seorang pengacara, Lisa Rahmat. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat jaksa menunjukkan hasil penggeledahan yang mencakup tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dalam sebuah tas jinjing merah serta sejumlah kotak kardus yang berisi uang dalam berbagai mata uang asing.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat bahwa para hakim menerima suap dan gratifikasi dari pengacara Lisa Rahmat. “Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur diduga melibatkan suap atau gratifikasi dari LR,” ujarnya dalam jumpa pers yang digelar Rabu (23/10).

Baca Juga:

Rincian Penemuan Uang

Berdasarkan informasi dari Kejagung, uang yang disita terdiri dari berbagai pecahan dan mata uang, termasuk Dolar AS, Dolar Singapura, Yen, dan Ringgit Malaysia. Uang tersebut disita dari berbagai lokasi, termasuk rumah dan apartemen milik para tersangka di Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Berikut adalah rincian penemuan uang tunai yang berhasil dikumpulkan:

Baca Juga:
Di rumah pengacara Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya: Uang tunai Rp1.190.000.000 Uang tunai USD 451.700 Uang tunai SGD 717.043 Di apartemen pengacara di Tower Palem, Jakarta: Uang tunai senilai Rp2.126.000.000 Dokumen bukti transaksi Di apartemen Hakim Erintuah Damanik, Surabaya: Uang tunai Rp97.500.000 Uang tunai SGD 32.000 Di rumah Hakim Erintuah Damanik, Semarang: Uang tunai USD 6.000 Di apartemen Hakim Heru Hanindyo, Surabaya: Uang tunai Rp104.000.000 Uang tunai USD 2.200 Di apartemen Hakim Mangapul, Surabaya: Uang tunai Rp21.400.000

Langkah Selanjutnya

Kejagung berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan ini. Dalam pernyataannya, Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki dan mencari bukti-bukti tambahan untuk memastikan bahwa semua pelaku, baik yang langsung terlibat maupun yang menjadi aktor intelektual di balik kasus ini, dapat ditindak sesuai hukum.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan praktik suap dan korupsi yang merusak integritas lembaga peradilan. “Kami berupaya untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, dan tidak ada ruang bagi korupsi di institusi kami,” tegas Qohar.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya peran hakim dalam menjalankan keadilan. Kejagung berharap dengan pengungkapan ini, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terjaga, serta menjadi langkah awal dalam pemberantasan praktik suap yang kerap terjadi di dunia hukum.

Aksi tegas Kejagung ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sistem peradilan Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Tanjungpinang, Bawa Ganja Cair dan Sabu untuk Diedarkan Lewat Vape
Tim Gabungan Polda Bali Buru Pelaku Pen3mbak4n Brutal di Villa CS Badung, Korban WNA Australia
Gagal Lolos ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Branko Ivankovic Dipecat dari Timnas China
Gadis 14 Tahun di Bandar Lampung Dip3rkos4 Ayah Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku Ditangkap
Pembangunan Islamic Center Jambi Jadi Sorotan: Bocor, Kualitas Rendah, hingga Diduga Korupsi
Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR: Ini Bukan Hadiah, tapi Investasi Negara untuk Keadilan
komentar
beritaTerbaru