BREAKING NEWS
Sabtu, 12 September 2026

PT Duri Rejang Berseri Hadapi PKPU, Kuasa Hukum Kreditur Minta Pengadilan Kabulkan Permohonan

Zulkarnain - Senin, 08 Juni 2026 19:54 WIB
PT Duri Rejang Berseri Hadapi PKPU, Kuasa Hukum Kreditur Minta Pengadilan Kabulkan Permohonan
Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hadi Yanto, SH, MH, CLA. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun Hadi menilai laporan pidana tersebut tidak menghapus kewajiban perdata dalam perkara PKPU.

"Fokus PKPU adalah ada atau tidaknya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih," katanya.

Para pemohon juga menyatakan perusahaan memiliki lebih dari satu kreditur, yang menjadi salah satu syarat pengajuan PKPU.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menetapkan PKPU sementara selama 45 hari, menunjuk hakim pengawas, serta mengangkat tim pengurus.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 18 Juni 2026.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan JC, Sebut 20 Nama Terlibat Kasus Korupsi MBG!
Mentan Amran Ultimatum 300 Perusahaan Sawit yang Tak Naikkan Harga TBS: Ini Anomali
Geger! Isu Kajari Tebingtinggi Diamankan Kejagung, Kejari Buka Suara
Berantas Tambang Ilegal, Pemprov Sumut Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian
Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas, Kejati Sumut Ajukan Banding
TAUD Desak Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru