Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Namun Hadi menilai laporan pidana tersebut tidak menghapus kewajiban perdata dalam perkara PKPU.
"Fokus PKPU adalah ada atau tidaknya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih," katanya.
Para pemohon juga menyatakan perusahaan memiliki lebih dari satu kreditur, yang menjadi salah satu syarat pengajuan PKPU.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menetapkan PKPU sementara selama 45 hari, menunjuk hakim pengawas, serta mengangkat tim pengurus.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 18 Juni 2026.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.