Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hadi Yanto, SH, MH, CLA, meminta majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Duri Rejang Berseri.
Permohonan tersebut diajukan oleh Lina sebagai Pemohon PKPU I dan Jamilah sebagai Pemohon PKPU II melalui Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan dalam perkara Nomor 71/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
"Permintaan itu juga telah kami sampaikan dalam sidang agenda kesimpulan. Permohonan PKPU yang kami ajukan telah memenuhi ketentuan Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004," kata Hadi Yanto, Senin (8/6/2026).
Baca Juga:
Menurut Hadi, permohonan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Ia menyebut rangkaian persidangan telah menunjukkan adanya hubungan hukum antara para pemohon sebagai kreditur dengan PT Duri Rejang Berseri sebagai termohon.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Rosana Kesuma Hidayah dengan anggota Sunoto dan Harika Nova Yeri, terungkap bahwa salah satu pemohon, Lina, merupakan investor dalam pekerjaan pengerukan yang dijalankan perusahaan tersebut berdasarkan kontrak dengan PT Bumi Natura Indonesia.
Nilai pembiayaan yang diberikan disebut mencapai Rp1,057 miliar, disertai adanya surat perjanjian pengembalian dana investasi tertanggal 29 Oktober 2025 yang menjadi dasar klaim kewajiban pembayaran.
Hadi juga menyebut adanya pengalihan hak piutang yang memperkuat kedudukan hukum para pemohon sebagai kreditur.
"Dengan adanya perjanjian dan pengalihan hak atas piutang tersebut, para pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti fakta persidangan terkait keterlibatan pihak lain dalam operasional proyek perusahaan, termasuk proses penagihan dan penerbitan invoice yang dilakukan dalam lingkup pekerjaan proyek.
Di sisi lain, PT Duri Rejang Berseri membantah memiliki hubungan pembiayaan langsung dengan para pemohon.
Perusahaan menyatakan pembiayaan proyek dilakukan melalui pihak ketiga, serta menegaskan adanya laporan pidana terhadap pihak terkait dugaan penggelapan dan perbuatan curang.
Namun Hadi menilai laporan pidana tersebut tidak menghapus kewajiban perdata dalam perkara PKPU.
"Fokus PKPU adalah ada atau tidaknya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih," katanya.
Para pemohon juga menyatakan perusahaan memiliki lebih dari satu kreditur, yang menjadi salah satu syarat pengajuan PKPU.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menetapkan PKPU sementara selama 45 hari, menunjuk hakim pengawas, serta mengangkat tim pengurus.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 18 Juni 2026.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.