BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Vonis Kasus Air Keras Andrie Yunus: Cacat hingga Rusak Citra TNI

Dharma - Rabu, 10 Juni 2026 14:05 WIB
Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Vonis Kasus Air Keras Andrie Yunus: Cacat hingga Rusak Citra TNI
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, (dari kanan) Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jaka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menguraikan sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusan tersebut, para terdakwa divonis hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun serta sebagian di antaranya dijatuhi hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama dengan perencanaan terlebih dahulu.

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti sejumlah aspek yang menjadi faktor pemberat hukuman, mulai dari aspek kepentingan militer hingga dampak sosial dari perbuatan para terdakwa.

Dari aspek kepentingan militer, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mencoreng citra TNI di mata publik. Padahal, TNI merupakan institusi yang memiliki tugas menjaga kedaulatan negara dan seharusnya dijalankan oleh prajurit profesional dan taat hukum.

"Perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI," demikian pertimbangan hakim.

Dari aspek pelaku, hakim menyebut aksi penyiraman air keras dilakukan secara sadar dan sengaja tanpa mempertimbangkan dampak hukum maupun institusional. Perbuatan tersebut juga disebut dipicu respons berlebihan terhadap informasi yang beredar di media sosial.

Sementara dari aspek perbuatan, hakim menilai tindakan para terdakwa menunjukkan sikap arogansi dalam menyelesaikan masalah dan bertentangan dengan Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.

Dari aspek akibat, hakim menegaskan bahwa perbuatan tersebut menimbulkan trauma mendalam bagi korban serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Hakim juga menyoroti dampak fisik yang dialami korban, di mana Andrie Yunus mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan akibat penyiraman air keras tersebut.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan yang menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya," kata hakim.

Adapun vonis terhadap masing-masing terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2,5 tahun penjara dan dipecat, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun penjara, serta Letnan Satu Sami Lakka 1,5 tahun penjara.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
4 Prajurit TNI Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Kapuspen TNI: Kami Tidak Anti Kritik, Prajurit yang Melanggar Akan Ditindak
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuki Babak Akhir, Empat Personel TNI Hadapi Sidang Vonis
Kelompok OPM Pimpinan Kopi Tua Heluka Kabur Saat Patroli TNI, Puluhan Senjata Disita di Yahukimo
TNI Buka Suara Soal Protes Keterlibatan Prajurit Bantu Polri Tangani Begal: Mungkin Belum Pernah Jadi Korban
Terlibat di Berbagai Program Pemerintah, TNI Tegas Bantah Kebangkitan Dwifungsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru