Curhat 8 Jam Tunggu Kamar, Pasien BPJS Malah Dihujat Nakes di Medsos, Kemenkes Buka Suara
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons viralnya kasus komentar negatif dan nirempati dari sejumlah tenaga kesehatan (nakes) te
NASIONAL
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menguraikan sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusan tersebut, para terdakwa divonis hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun serta sebagian di antaranya dijatuhi hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama dengan perencanaan terlebih dahulu.Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti sejumlah aspek yang menjadi faktor pemberat hukuman, mulai dari aspek kepentingan militer hingga dampak sosial dari perbuatan para terdakwa.
Dari aspek kepentingan militer, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mencoreng citra TNI di mata publik. Padahal, TNI merupakan institusi yang memiliki tugas menjaga kedaulatan negara dan seharusnya dijalankan oleh prajurit profesional dan taat hukum.
"Perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI," demikian pertimbangan hakim.
Dari aspek pelaku, hakim menyebut aksi penyiraman air keras dilakukan secara sadar dan sengaja tanpa mempertimbangkan dampak hukum maupun institusional. Perbuatan tersebut juga disebut dipicu respons berlebihan terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Sementara dari aspek perbuatan, hakim menilai tindakan para terdakwa menunjukkan sikap arogansi dalam menyelesaikan masalah dan bertentangan dengan Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.
Dari aspek akibat, hakim menegaskan bahwa perbuatan tersebut menimbulkan trauma mendalam bagi korban serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Hakim juga menyoroti dampak fisik yang dialami korban, di mana Andrie Yunus mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan akibat penyiraman air keras tersebut.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan yang menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya," kata hakim.
Adapun vonis terhadap masing-masing terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2,5 tahun penjara dan dipecat, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun penjara, serta Letnan Satu Sami Lakka 1,5 tahun penjara.
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons viralnya kasus komentar negatif dan nirempati dari sejumlah tenaga kesehatan (nakes) te
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20152019, Saut Situmorang, menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menca
EKONOMI
JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap hasil identifikasi laboratorium terkait kasus keracunan dalam Program Ma
KESEHATAN
JAKARTA Harga cabai rawit merah di tingkat pedagang eceran secara nasional tercatat mencapai Rp59.150 per kilogram (kg), sementara harga
EKONOMI
GUNUNGSITOLI Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memaparkan tiga prioritas pembangunan tematik untuk mempercepa
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina turun langsung memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) d
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan silaturahmi jajaran Pimpinan Daerah (PD) Muslimat Al Washliy
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina secara resmi melepas 12 personel yang terdiri dari 10 anggota Satuan Pol
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Tim Futsal Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Poldam) berhasil keluar sebagai juara Turnamen Futsal Pemko Cu
OLAHRAGA