BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Vonis Kasus Air Keras Andrie Yunus: Cacat hingga Rusak Citra TNI

Dharma - Rabu, 10 Juni 2026 14:05 WIB
Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Vonis Kasus Air Keras Andrie Yunus: Cacat hingga Rusak Citra TNI
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, (dari kanan) Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jaka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

(d/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
4 Prajurit TNI Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Kapuspen TNI: Kami Tidak Anti Kritik, Prajurit yang Melanggar Akan Ditindak
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuki Babak Akhir, Empat Personel TNI Hadapi Sidang Vonis
Kelompok OPM Pimpinan Kopi Tua Heluka Kabur Saat Patroli TNI, Puluhan Senjata Disita di Yahukimo
TNI Buka Suara Soal Protes Keterlibatan Prajurit Bantu Polri Tangani Begal: Mungkin Belum Pernah Jadi Korban
Terlibat di Berbagai Program Pemerintah, TNI Tegas Bantah Kebangkitan Dwifungsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru