BREAKING NEWS
Minggu, 20 September 2026

Kasus Pembelian Pertalite Pakai Jeriken, Dua Eks Pejabat Polrestabes Medan Bakal Dipanggil Bersaksi di Sidang

Adelia Syafitri - Rabu, 10 Juni 2026 17:46 WIB
Kasus Pembelian Pertalite Pakai Jeriken, Dua Eks Pejabat Polrestabes Medan Bakal Dipanggil Bersaksi di Sidang
dua terdakwa kasus dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan, yakni Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Dua mantan pejabat Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, yakni AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Iptu Andik Wiratika, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Pos Medan.

Keduanya akan dimintai keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (11/6/2026).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari lanjutan perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni Aziz Apandi Silalahi selaku buruh pengisi BBM dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli.

Baca Juga:

Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan sebelumnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kedua eks pejabat kepolisian tersebut dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (9/6/2026).

Permintaan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli migas yang ditunda karena ketidakhadiran saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Mardhika, mengatakan pihaknya telah menghubungi kedua saksi melalui perantara kepolisian dan memastikan keduanya bersedia hadir.

"Sudah saya kabari salah satu anggotanya, katanya bersedia. Mudah-mudahan datang dan sidang bisa berjalan," ujar Reza, Rabu (10/6/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penegakan hukum terhadap pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken, yang dilakukan di SPBU Simpang Pos Medan.

Para terdakwa saat ini masih menjalani proses persidangan dengan dakwaan berlapis terkait pelanggaran di sektor minyak dan gas.

Aziz dan Ranning didakwa dengan pasal terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan KUHP dan aturan penyesuaian pidana terbaru.

Namun, pihak penasihat hukum terdakwa menilai penerapan pasal tersebut tidak proporsional.

Mereka berpendapat aturan itu seharusnya ditujukan kepada pelaku penyalahgunaan distribusi BBM berskala besar, bukan kepada warga yang diduga hanya membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pertamax Tembus Rp16.650 di Sumut, Pertamina Ungkap Alasan Kenaikan Harga
Pertamax Naik Rp3.000! Antrean Mengular di SPBU Medan, Stok BBM Sejumlah Titik Habis
Rico Waas Ajak Pelajar Berani Laporkan Pelecehan Seksual: Jangan Takut Bersuara
Legislator PDIP Kritik Kenaikan Pertamax: Dinilai Terkesan Tertutup dan Minim Komunikasi
Beli 20 Liter Pertalite Pakai Jeriken, Dua Warga Medan Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Pertamax Naik per 10 Juni 2026, Berikut Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru