Jalan Pemprov Sumut Menuju Tangkahan Telan Korban, Dinas SDA Buka Suara
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
MEDAN - Dua mantan pejabat Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, yakni AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Iptu Andik Wiratika, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Pos Medan.
Keduanya akan dimintai keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (11/6/2026).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari lanjutan perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni Aziz Apandi Silalahi selaku buruh pengisi BBM dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli.Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan sebelumnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kedua eks pejabat kepolisian tersebut dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (9/6/2026).
Permintaan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli migas yang ditunda karena ketidakhadiran saksi ahli.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Mardhika, mengatakan pihaknya telah menghubungi kedua saksi melalui perantara kepolisian dan memastikan keduanya bersedia hadir.
"Sudah saya kabari salah satu anggotanya, katanya bersedia. Mudah-mudahan datang dan sidang bisa berjalan," ujar Reza, Rabu (10/6/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penegakan hukum terhadap pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken, yang dilakukan di SPBU Simpang Pos Medan.
Para terdakwa saat ini masih menjalani proses persidangan dengan dakwaan berlapis terkait pelanggaran di sektor minyak dan gas.
Aziz dan Ranning didakwa dengan pasal terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan KUHP dan aturan penyesuaian pidana terbaru.
Namun, pihak penasihat hukum terdakwa menilai penerapan pasal tersebut tidak proporsional.
Mereka berpendapat aturan itu seharusnya ditujukan kepada pelaku penyalahgunaan distribusi BBM berskala besar, bukan kepada warga yang diduga hanya membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari.
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto membuka peluang melakukan perombakan atau reshuffle kabinet menjelang dua tahun pemerintahannya. Parta
POLITIK
ACEH UTARA Sejumlah penyintas banjir di hunian sementara (huntara) Desa Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh,
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan dana bantuan sebesar Rp435,3 miliar untuk membantu pemulihan masyarakat yang terdampak
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Roy Suryo menyebut tiga akun media sosial yang menurutnya menjadi pemicu perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim dapat memerintahkan mantan Presiden Joko Widodo atau J
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, S
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyatakan produksi beras nasional telah mencapai swasembada dan Indonesia kembali melakukan ekspor beras k
EKONOMI
JAKARTA Komedian Andre Taulany resmi menikahi Amanda Rigby pada Minggu, 20 September 2026. Momen akad nikah keduanya beredar di media so
ENTERTAINMENT
MEDAN Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Gandi Parapat, menyerukan agar seluruh orang tua siswa melara
KESEHATAN