Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Pada akhirnya dampak dari Covid-19 itu membuat PT PASU dipailitkan. Putusan tersebut sudah inkrah pada tahun 2024," ujarnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat terdakwa, termasuk mantan petinggi Inalum dan Direktur Utama PT PASU.
Jaksa menilai perubahan skema pembayaran menjadi pemicu kewajiban tidak terpenuhi dan menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar USD 9,04 juta atau Rp141,04 miliar.
Namun pihak kuasa hukum membantah tudingan tersebut dan menyebut transaksi tetap berjalan hingga beberapa tahun setelah pandemi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti berikutnya.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.