BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

PT PASU Klaim Tetap Bayar Kewajiban ke Inalum hingga 2024, Kuasa Hukum: Transaksi Berjalan Lancar

Zulkarnain - Rabu, 24 Juni 2026 20:01 WIB
PT PASU Klaim Tetap Bayar Kewajiban ke Inalum hingga 2024, Kuasa Hukum: Transaksi Berjalan Lancar
Kuasa hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Pada akhirnya dampak dari Covid-19 itu membuat PT PASU dipailitkan. Putusan tersebut sudah inkrah pada tahun 2024," ujarnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat terdakwa, termasuk mantan petinggi Inalum dan Direktur Utama PT PASU.

Jaksa menilai perubahan skema pembayaran menjadi pemicu kewajiban tidak terpenuhi dan menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar USD 9,04 juta atau Rp141,04 miliar.

Namun pihak kuasa hukum membantah tudingan tersebut dan menyebut transaksi tetap berjalan hingga beberapa tahun setelah pandemi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti berikutnya.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Indonesia Penuhi Standar Swasembada Pangan FAO, Prabowo Optimistis Jadi Lumbung Padi Dunia
APDESU Desak Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku
DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung
Prabowo Bongkar Fakta 240 BUMN Merugi, Ditutup demi Selamatkan Triliunan Rupiah Uang Negara
Istri Ungkap Detik-detik Temukan Jasad Luis Hutabarat, Diduga Tewas Usai Dianiaya Petugas Keamanan PT APN dan Oknum TNI
Sengketa Tanah Tapian Nauli Memanas! Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan Dilaporkan ke KY Sumut, Diduga Manipulasi Fakta Persidangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru