BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

PT PASU Klaim Tetap Bayar Kewajiban ke Inalum hingga 2024, Kuasa Hukum: Transaksi Berjalan Lancar

Zulkarnain - Rabu, 24 Juni 2026 20:01 WIB
PT PASU Klaim Tetap Bayar Kewajiban ke Inalum hingga 2024, Kuasa Hukum: Transaksi Berjalan Lancar
Kuasa hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kuasa hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, menyebut hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tetap berjalan setelah pandemi Covid-19.

Ia menegaskan, pengiriman bahan baku maupun pembayaran disebut tetap berlangsung hingga 2024.

Pernyataan itu disampaikan Willyam usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga:

Menurut Willyam, fakta persidangan menunjukkan kerja sama kedua perusahaan tetap berjalan meski PT PASU sempat terdampak berat oleh pandemi Covid-19.

"Fakta yang terungkap di persidangan, pengiriman dari tahun 2022 sampai 2024 tetap berjalan. Seluruh transaksi itu berlangsung lancar dan pembayarannya dilakukan secara tunai atau cash," kata Willyam.

Ia menjelaskan, pembayaran yang dilakukan PT PASU pada periode tersebut juga digunakan untuk mencicil kewajiban lama pada 2020–2021.

Menurutnya, masa itu merupakan periode sulit bagi banyak perusahaan akibat pandemi.

"Pada masa 2020–2021 terjadi pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap kegiatan ekspor dan operasional perusahaan," ujarnya.

Willyam juga membantah adanya kejanggalan dalam mekanisme pembayaran yang dilakukan dari luar negeri.

Menurut dia, skema tersebut merupakan hal yang umum dalam transaksi internasional.

"Terdakwa sudah menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan langsung dari luar negeri agar dana dapat segera diterima oleh Inalum. Administrasinya juga dipenuhi," katanya.

Ia menambahkan, PT PASU kemudian mengalami kepailitan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2024 akibat tekanan bisnis berkepanjangan sejak pandemi.

"Pada akhirnya dampak dari Covid-19 itu membuat PT PASU dipailitkan. Putusan tersebut sudah inkrah pada tahun 2024," ujarnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat terdakwa, termasuk mantan petinggi Inalum dan Direktur Utama PT PASU.

Jaksa menilai perubahan skema pembayaran menjadi pemicu kewajiban tidak terpenuhi dan menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar USD 9,04 juta atau Rp141,04 miliar.

Namun pihak kuasa hukum membantah tudingan tersebut dan menyebut transaksi tetap berjalan hingga beberapa tahun setelah pandemi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti berikutnya.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Indonesia Penuhi Standar Swasembada Pangan FAO, Prabowo Optimistis Jadi Lumbung Padi Dunia
APDESU Desak Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku
DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung
Prabowo Bongkar Fakta 240 BUMN Merugi, Ditutup demi Selamatkan Triliunan Rupiah Uang Negara
Istri Ungkap Detik-detik Temukan Jasad Luis Hutabarat, Diduga Tewas Usai Dianiaya Petugas Keamanan PT APN dan Oknum TNI
Sengketa Tanah Tapian Nauli Memanas! Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan Dilaporkan ke KY Sumut, Diduga Manipulasi Fakta Persidangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru