Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Digugat, Saksi Ungkap Kajian Dugaan Pelanggaran HAM Era Orde Baru
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
MEDAN – Kuasa hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, menyebut hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tetap berjalan setelah pandemi Covid-19.
Ia menegaskan, pengiriman bahan baku maupun pembayaran disebut tetap berlangsung hingga 2024.
Pernyataan itu disampaikan Willyam usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/6/2026).Baca Juga:
Menurut Willyam, fakta persidangan menunjukkan kerja sama kedua perusahaan tetap berjalan meski PT PASU sempat terdampak berat oleh pandemi Covid-19.
"Fakta yang terungkap di persidangan, pengiriman dari tahun 2022 sampai 2024 tetap berjalan. Seluruh transaksi itu berlangsung lancar dan pembayarannya dilakukan secara tunai atau cash," kata Willyam.
Ia menjelaskan, pembayaran yang dilakukan PT PASU pada periode tersebut juga digunakan untuk mencicil kewajiban lama pada 2020–2021.
Menurutnya, masa itu merupakan periode sulit bagi banyak perusahaan akibat pandemi.
"Pada masa 2020–2021 terjadi pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap kegiatan ekspor dan operasional perusahaan," ujarnya.
Willyam juga membantah adanya kejanggalan dalam mekanisme pembayaran yang dilakukan dari luar negeri.
Menurut dia, skema tersebut merupakan hal yang umum dalam transaksi internasional.
"Terdakwa sudah menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan langsung dari luar negeri agar dana dapat segera diterima oleh Inalum. Administrasinya juga dipenuhi," katanya.
Ia menambahkan, PT PASU kemudian mengalami kepailitan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2024 akibat tekanan bisnis berkepanjangan sejak pandemi.
"Pada akhirnya dampak dari Covid-19 itu membuat PT PASU dipailitkan. Putusan tersebut sudah inkrah pada tahun 2024," ujarnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat terdakwa, termasuk mantan petinggi Inalum dan Direktur Utama PT PASU.
Jaksa menilai perubahan skema pembayaran menjadi pemicu kewajiban tidak terpenuhi dan menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar USD 9,04 juta atau Rp141,04 miliar.
Namun pihak kuasa hukum membantah tudingan tersebut dan menyebut transaksi tetap berjalan hingga beberapa tahun setelah pandemi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti berikutnya.* (ad)
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia dalam laga kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Senin, 28 September 2026. Pertan
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi XIII DPR RI akan mengecek langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 S
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antarinstan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas kepulangan 170 mahasiswa Universitas Pembinaan Masyarakat Indone
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri English Competition Speak to Inspire 2026 yang diselenggarakan Pro
PEMERINTAHAN
KARO Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Dr Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S.AKHIRakhir ini marak pemberitaan secara nasional terkait Praperadilan. Terhadap hal tersebut bany
OPINI
MEDAN Perkembangan teknologi digital tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, tetapi juga digunakan pelaku kejahatan, termasuk d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Perhubungan Sumatera Utara menyiapkan 33 unit bus perintis untuk melayani masyarakat di lima kabupaten pada 2026. Layanan te
PENDIDIKAN