BREAKING NEWS
Sabtu, 27 Juni 2026

Beli Pertalite 20 Liter Pakai Jeriken, Terdakwa Minta Dibebaskan: Kami Bukan Mafia Migas!

Zulkarnain - Kamis, 25 Juni 2026 20:33 WIB
Beli Pertalite 20 Liter Pakai Jeriken, Terdakwa Minta Dibebaskan: Kami Bukan Mafia Migas!
Kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya usai persidangan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Penuntut Umum gagal membuktikan adanya pembeli, transaksi, keuntungan, maupun distribusi," kata tim penasihat hukum.

"Dugaan bukan alat bukti, asumsi bukan pembuktian, dan prasangka bukan kebenaran hukum."

Penasihat hukum juga menilai tidak ada perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Ahli yang dihadirkan jaksa, menurut mereka, tidak pernah melakukan audit atas dugaan dampak kerugian dari pembelian 20 liter Pertalite itu.

Di sisi lain, tim pembela menilai proses penangkapan dan penyidikan menyisakan sejumlah kejanggalan.

Mereka menyebut dasar hukum penangkapan tidak dijelaskan secara rinci oleh saksi penangkap di persidangan.


Pledoi juga menegaskan tidak adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dari para terdakwa.

Pembelian BBM disebut dilakukan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari, bukan untuk penimbunan atau perdagangan.


"Fakta persidangan menunjukkan terdakwa bukan pelaku perdagangan BBM, bukan penimbun, dan bukan bagian dari sindikat distribusi ilegal," ujar penasihat hukum.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga menyampaikan sisi kemanusiaan dari kasus tersebut.

Salah satu terdakwa, Ranning, disebut sempat mendapat penangguhan penahanan dan masih bisa menemui ayahnya yang saat itu sakit kanker darah sebelum meninggal dunia.


"Pertemuan itu menjadi perjumpaan terakhir," kata penasihat hukum dalam sidang.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Front Demokrasi Rakyat Desak Usut Dugaan Aliran Dana ke BEM UBK, Jangan Biarkan Demokrasi Dicederai
Mualem Surati Presiden Prabowo, Dorong Gas Andaman Jadi Penggerak Hilirisasi KEK Arun Lhokseumawe
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah Ilegal di Bangka Tengah, Negara Selamat dari Kerugian Rp1,8 Miliar
Saat Pengawas Negara Berhadapan dengan Hukum, Kasus Hery Susanto Jadi Ujian Berat Integritas Ombudsman
Rico Waas Dorong Produk Lokal Medan Go Nasional Lewat Galeri Dekranasda
Hakim Ditangkap Harus Izin Ketua MA? Ini Alasan Mahkamah Agung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru