Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Penuntut Umum gagal membuktikan adanya pembeli, transaksi, keuntungan, maupun distribusi," kata tim penasihat hukum.
"Dugaan bukan alat bukti, asumsi bukan pembuktian, dan prasangka bukan kebenaran hukum."
Penasihat hukum juga menilai tidak ada perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Ahli yang dihadirkan jaksa, menurut mereka, tidak pernah melakukan audit atas dugaan dampak kerugian dari pembelian 20 liter Pertalite itu.
Di sisi lain, tim pembela menilai proses penangkapan dan penyidikan menyisakan sejumlah kejanggalan.
Mereka menyebut dasar hukum penangkapan tidak dijelaskan secara rinci oleh saksi penangkap di persidangan.
Pledoi juga menegaskan tidak adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dari para terdakwa.
Pembelian BBM disebut dilakukan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari, bukan untuk penimbunan atau perdagangan.
"Fakta persidangan menunjukkan terdakwa bukan pelaku perdagangan BBM, bukan penimbun, dan bukan bagian dari sindikat distribusi ilegal," ujar penasihat hukum.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga menyampaikan sisi kemanusiaan dari kasus tersebut.
Salah satu terdakwa, Ranning, disebut sempat mendapat penangguhan penahanan dan masih bisa menemui ayahnya yang saat itu sakit kanker darah sebelum meninggal dunia.
"Pertemuan itu menjadi perjumpaan terakhir," kata penasihat hukum dalam sidang.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.