Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan bagi korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir.
Nilai bantuan yang dipermasalahkan mencapai Rp1,515 miliar yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samosir dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga:
Jaksa Herman Ronald M Panjaitan menjelaskan kasus ini bermula dari banjir bandang yang terjadi di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada 13 November 2023.
Bencana tersebut mengakibatkan kerusakan lahan pertanian milik ratusan warga.
"Kasus berawal pada 13 November 2023 telah terjadi banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Akibat bencana tersebut terjadi kerusakan lahan pertanian milik 308 kepala keluarga," ucap jaksa di persidangan.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, Kementerian Sosial menyalurkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) melalui Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam.
Setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi, sebanyak 303 kepala keluarga dinyatakan berhak menerima bantuan sebesar Rp5 juta per keluarga.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1.515.000.000.
"Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, sebanyak 303 kepala keluarga dinyatakan layak menerima bantuan sebesar Rp 5.000.000 per keluarga dengan total anggaran Rp 1.515.000.000," ujar JPU.
Menurut jaksa, dana bantuan tersebut telah disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Mandiri pada 31 Juli 2024 dan 9 Agustus 2024 sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga mengubah skema penyaluran bantuan tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial.
Bantuan yang seharusnya diterima masyarakat dalam bentuk uang tunai dialihkan menjadi bantuan barang melalui BUMDes-MA Marsada Tahi.
"Terdakwa mengubah mekanisme penyaluran bantuan, dari bentuk uang tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang melalui BUMDes-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Lalu melakukan pemindah bukuan dana bantuan sebesar Rp 1.515.000.000 milik 303 penerima bantuan tanpa persetujuan pemilik rekening," terang jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa diduga meminta keuntungan sebesar 15 persen dari total dana bantuan yang disalurkan kepada masyarakat korban bencana.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai aturan yang mewajibkan bantuan sosial disalurkan langsung kepada penerima tanpa pemotongan, pengalihan maupun pengambilan keuntungan oleh pihak lain.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025, tindakan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana, Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2023 tentang Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.