Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kronologi lengkap kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami perempuan berinisial YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Korban diduga mengalami kekerasan secara berulang yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penganiayaan terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah Bandung yang menjadi tempat tinggal korban dan pelaku selama menjalin hubungan.
Baca Juga:
"Dalam kurun waktu Mei 2024 sampai Juni 2026 di wilayah Bandung telah terjadi penganiayaan berat," kata Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Rachim Dinata Marsidi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail, LPSK, Komnas Perempuan, Ikatan Psikologi, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Berawal dari Perkenalan di Tinder
Menurut Rudi, kasus bermula pada 2024 ketika Taufik dan YTR berkenalan melalui aplikasi Tinder.
Setelah merasa cocok, keduanya menjalin hubungan dan tinggal bersama di sejumlah rumah kos di Bandung.
"Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan dan sepertinya hidup satu rumah di dalam tempat kos," ujar Rudi.
Selama menjalani hubungan tersebut, pasangan itu berpindah-pindah tempat tinggal hingga empat kali.
"Berdasarkan informasi yang kami temukan itu ada empat lokasi tempat tinggal mereka dan tentunya ini sudah kami lakukan olah TKP," katanya.
Korban Disundut Rokok dan Dipukul Berulang
Di lokasi pertama di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, yang ditempati sejak 15 Mei hingga 15 September 2024, korban diduga mulai mengalami kekerasan fisik.
"Pelaku beberapa kali melakukan kekerasan, semisal menyundut badan korban dengan rokok, memukul korban di kepala, mulut, dan telinga, baik menggunakan tangan kosong maupun helm secara berulang."
Polisi menyebut tersangka juga memukul korban menggunakan meja kecil serta pemantik korek api berbentuk pistol.
"Pelaku juga memukul korban sempat pakai meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, sehingga mengakibatkan korban ini luka berat. Pelaku menyekap korban dengan cara menguncinya di dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tak berdaya," kata Rudi.
Mata Korban Rusak Akibat Dipukul Besi
Lokasi kedua berada tidak jauh dari kos pertama. Korban dan pelaku tinggal di tempat itu sejak September 2024 hingga Januari 2025.
Menurut Rudi, di lokasi tersebut sempat terjadi perselisihan dengan penghuni kos lain hingga keduanya diminta keluar.
Di tempat itu pula korban mengalami kekerasan yang menyebabkan mata kirinya kehilangan fungsi.
"Nah, di TKP kedua ini terjadilah pemukulan terhadap mata kiri dengan besi. Itu yang menyebabkannya tidak bisa melihat," ujarnya.
Mata Kanan Dipukul Helm, Lutut Ditebas Benda Tajam
Setelah itu keduanya pindah ke Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Mereka tinggal di lokasi ketiga sejak Februari hingga Desember 2025.
Di tempat itu, kekerasan kembali terjadi.
Polisi menyebut tersangka memukul mata kanan korban menggunakan helm hingga akhirnya korban kehilangan penglihatan pada kedua matanya.
Selain itu, korban juga mengalami luka serius pada bagian lutut akibat sabetan benda tajam.
"Ini juga melalui kekerasan di lutut, ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan," kata Rudi.
Disekap di Kos Hingga Ditemukan di Rumah Sakit
Lokasi terakhir berada di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban dan pelaku tinggal di kos tersebut sejak Januari hingga Juni 2026.
Di lokasi inilah korban diduga kembali mengalami penyekapan.
Polisi menyebut korban dikunci di dalam kamar dan ditinggalkan dalam kondisi tidak berdaya hingga akhirnya harus dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Keberadaan korban akhirnya diketahui keluarganya setelah mendapat informasi bahwa YTR menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya, keluarga sempat kehilangan kontak dengan korban sejak 2024.
Nomor telepon korban tidak lagi dapat dihubungi. Keluarga kemudian mencoba menghubungi korban melalui Facebook.
"Akhirnya, pihak keluarga mencoba berkomunikasi lewat facebook karena nomor ponsel korban tak bisa dihubungi. Dan, direspons oleh korban dengan meminta keluarga jangan mengurusnya lagi karena yang bersangkutan sudah dewasa atau merasa besar," ujar Rudi.
"Keberadaan korban ini terus tidak bisa diketahui keluarga, termasuk ada informasi bekerja di perusahaan media televisi di Jakarta, tetapi ditelusuri ternyata tak benar, hingga akhirnya pada Juni 2026 diketahui ada di RSHS Bandung," lanjutnya.
Setelah menerima laporan keluarga pada 12 Juni 2026, penyidik Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan, memeriksa empat lokasi kejadian perkara, kemudian menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Polisi selanjutnya menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan penyekapan terhadap korban.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.