BREAKING NEWS
Senin, 29 Juni 2026

Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!

Raman Krisna - Senin, 29 Juni 2026 13:42 WIB
Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!
Ricuh usai sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG – Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026), diwarnai kericuhan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat aksi saling dorong dengan ratusan massa pendukung Sudewo di gerbang pengadilan.

Kericuhan terjadi sekitar pukul 10.19 WIB, tidak lama setelah Majelis Hakim yang diketuai Edwin Pudyono membacakan putusan sela yang menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Baca Juga:

Usai sidang, Sudewo sempat menghampiri dan menyapa para pendukungnya yang sejak pagi telah berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Semarang.

Situasi mulai memanas ketika petugas hendak membawa Sudewo menuju mobil tahanan.

Sejumlah pendukung berusaha mendekati kendaraan tahanan, sementara tim JPU KPK bersama aparat keamanan berupaya mengamankan proses pemindahan terdakwa.

Puluhan massa kemudian menerobos masuk ke halaman pengadilan dan mengerumuni mobil tahanan.

Mereka tampak menggebrak kaca dan bodi kendaraan sambil meneriakkan tuntutan agar Sudewo dibebaskan.

"Bebaskan Pak Sudewo, bebaskan Pak Sudewo," teriak salah seorang orator menggunakan pengeras suara.

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Sudewo.

"Maka perkara ini harus dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono, saat membacakan putusan sela.

Majelis juga menetapkan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Rabu.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polsek Binjai Kota Nyaris Dibakar Pengusaha, Pengacara Bertato: Jangan Dianggap Perbuatan Biasa, Usut Unsur Terorisme!
 Piala Dunia 2026 Diguncang Skandal! Kapten Cape Verde Ryan Mendes Terseret Dugaan Pemerkosaan, FIFA Buka Suara
Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthoni Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar, Persoalkan Penggeledahan hingga Penahanan Kasus Ijazah Jokowi: Saya Dianggap seperti Teroris
Polri Bongkar Penyelundupan Impor Ilegal iPhone, Bawang hingga Pakaian Bekas: Kerugian Negara Nyaris Rp1 Triliun
Fenomena Kumpul Kebo Makin Dianggap Wajar, Peneliti BRIN Ungkap Dampaknya bagi Perempuan dan Anak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru