BREAKING NEWS
Senin, 29 Juni 2026

Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!

Raman Krisna - Senin, 29 Juni 2026 13:42 WIB
Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!
Ricuh usai sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, dalam eksepsinya mempersoalkan penggabungan dua dakwaan berbeda dalam satu perkara.

Menurutnya, dakwaan terkait dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa memiliki objek, waktu, tempat, serta konstruksi hukum yang berbeda.

"Dakwaan tidak hanya berbeda secara narasi. Tetapi berbeda secara hukum acara, berbeda jabatan, berbeda ruang perwakilan, berbeda waktu kejadian, berbeda tempat kejadian, berbeda aktor, berbeda objek perkara, berbeda arah pemeriksaan dan berbeda strategi pembelaan," ujar Hadi dalam persidangan.

Ia menegaskan, keberatan yang diajukan bukan menyangkut benar atau tidaknya dugaan tindak pidana, melainkan mengenai sah atau tidaknya penggabungan perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Terdakwa melalui advokatnya memohon kepada majelis hakim untuk menilai nota perlawanan ini sebagai perlawanan hukum acara terhadap penggabungan dakwaan," katanya.

Namun, majelis hakim menilai keberatan tersebut tidak beralasan sehingga proses persidangan harus tetap dilanjutkan.

Sudewo diketahui tengah menghadapi dua perkara korupsi yang ditangani KPK.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan suap dan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Sementara perkara kedua menyangkut dugaan penerimaan suap atau commitment fee proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Politikus Partai Gerindra itu ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026 dan telah menjalani penahanan sejak 20 Januari 2026.

Hingga sidang berakhir, aparat kepolisian tetap bersiaga di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan lanjutan selama proses persidangan berlangsung.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polsek Binjai Kota Nyaris Dibakar Pengusaha, Pengacara Bertato: Jangan Dianggap Perbuatan Biasa, Usut Unsur Terorisme!
 Piala Dunia 2026 Diguncang Skandal! Kapten Cape Verde Ryan Mendes Terseret Dugaan Pemerkosaan, FIFA Buka Suara
Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthoni Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar, Persoalkan Penggeledahan hingga Penahanan Kasus Ijazah Jokowi: Saya Dianggap seperti Teroris
Polri Bongkar Penyelundupan Impor Ilegal iPhone, Bawang hingga Pakaian Bekas: Kerugian Negara Nyaris Rp1 Triliun
Fenomena Kumpul Kebo Makin Dianggap Wajar, Peneliti BRIN Ungkap Dampaknya bagi Perempuan dan Anak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru