BREAKING NEWS
Senin, 29 Juni 2026

Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!

Raman Krisna - Senin, 29 Juni 2026 13:42 WIB
Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!
Ricuh usai sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG – Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026), diwarnai kericuhan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat aksi saling dorong dengan ratusan massa pendukung Sudewo di gerbang pengadilan.

Kericuhan terjadi sekitar pukul 10.19 WIB, tidak lama setelah Majelis Hakim yang diketuai Edwin Pudyono membacakan putusan sela yang menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Baca Juga:

Usai sidang, Sudewo sempat menghampiri dan menyapa para pendukungnya yang sejak pagi telah berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Semarang.

Situasi mulai memanas ketika petugas hendak membawa Sudewo menuju mobil tahanan.

Sejumlah pendukung berusaha mendekati kendaraan tahanan, sementara tim JPU KPK bersama aparat keamanan berupaya mengamankan proses pemindahan terdakwa.

Puluhan massa kemudian menerobos masuk ke halaman pengadilan dan mengerumuni mobil tahanan.

Mereka tampak menggebrak kaca dan bodi kendaraan sambil meneriakkan tuntutan agar Sudewo dibebaskan.

"Bebaskan Pak Sudewo, bebaskan Pak Sudewo," teriak salah seorang orator menggunakan pengeras suara.

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Sudewo.

"Maka perkara ini harus dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono, saat membacakan putusan sela.

Majelis juga menetapkan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Rabu.

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, dalam eksepsinya mempersoalkan penggabungan dua dakwaan berbeda dalam satu perkara.

Menurutnya, dakwaan terkait dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa memiliki objek, waktu, tempat, serta konstruksi hukum yang berbeda.

"Dakwaan tidak hanya berbeda secara narasi. Tetapi berbeda secara hukum acara, berbeda jabatan, berbeda ruang perwakilan, berbeda waktu kejadian, berbeda tempat kejadian, berbeda aktor, berbeda objek perkara, berbeda arah pemeriksaan dan berbeda strategi pembelaan," ujar Hadi dalam persidangan.

Ia menegaskan, keberatan yang diajukan bukan menyangkut benar atau tidaknya dugaan tindak pidana, melainkan mengenai sah atau tidaknya penggabungan perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Terdakwa melalui advokatnya memohon kepada majelis hakim untuk menilai nota perlawanan ini sebagai perlawanan hukum acara terhadap penggabungan dakwaan," katanya.

Namun, majelis hakim menilai keberatan tersebut tidak beralasan sehingga proses persidangan harus tetap dilanjutkan.

Sudewo diketahui tengah menghadapi dua perkara korupsi yang ditangani KPK.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan suap dan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Sementara perkara kedua menyangkut dugaan penerimaan suap atau commitment fee proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Politikus Partai Gerindra itu ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026 dan telah menjalani penahanan sejak 20 Januari 2026.

Hingga sidang berakhir, aparat kepolisian tetap bersiaga di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan lanjutan selama proses persidangan berlangsung.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polsek Binjai Kota Nyaris Dibakar Pengusaha, Pengacara Bertato: Jangan Dianggap Perbuatan Biasa, Usut Unsur Terorisme!
 Piala Dunia 2026 Diguncang Skandal! Kapten Cape Verde Ryan Mendes Terseret Dugaan Pemerkosaan, FIFA Buka Suara
Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthoni Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar, Persoalkan Penggeledahan hingga Penahanan Kasus Ijazah Jokowi: Saya Dianggap seperti Teroris
Polri Bongkar Penyelundupan Impor Ilegal iPhone, Bawang hingga Pakaian Bekas: Kerugian Negara Nyaris Rp1 Triliun
Fenomena Kumpul Kebo Makin Dianggap Wajar, Peneliti BRIN Ungkap Dampaknya bagi Perempuan dan Anak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru