BREAKING NEWS
Senin, 29 Juni 2026

Roy Suryo Bawa 11 Poin Gugatan ke Praperadilan, Apa Saja yang Dipersoalkan?

Abyadi Siregar - Senin, 29 Juni 2026 14:35 WIB
Roy Suryo Bawa 11 Poin Gugatan ke Praperadilan, Apa Saja yang Dipersoalkan?
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026, tim kuasa hukum Roy Suryo membacakan permohonan yang berisi 11 poin gugatan.

Salah satu permohonan yang diajukan adalah meminta hakim menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap rumah Roy Suryo tidak sah karena dinilai tidak memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Baca Juga:

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun saat membacakan petitum di persidangan.

Selain mempersoalkan penggeledahan, kubu Roy Suryo juga meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.

Tim kuasa hukum menilai penangkapan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip kepastian hukum.

Dalam permohonannya, Roy Suryo juga meminta agar pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan dinyatakan tidak sah.

"Bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum," kata Refly.

11 Permohonan Roy Suryo dalam Sidang Praperadilan

Berikut poin-poin permohonan yang diajukan tim hukum Roy Suryo:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
3. Menyatakan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah karena dilakukan secara melawan hukum.
4. Menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
5. Menyatakan berkas penyidikan yang telah atau akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan tidak sah dan melawan hukum.
6. Meminta agar Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan dibatalkan.
7. Menyatakan tindakan pencekalan terhadap Roy Suryo sudah berakhir setelah proses penyidikan selesai.
8. Meminta pihak kejaksaan tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan.
9. Meminta agar perkara tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang praperadilan selesai.
10. Meminta pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo seperti keadaan semula.
11. Meminta biaya perkara dibebankan sesuai aturan yang berlaku atau memberikan putusan yang seadil-adilnya.


Pihak yang Digugat Roy Suryo

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!
Polsek Binjai Kota Nyaris Dibakar Pengusaha, Pengacara Bertato: Jangan Dianggap Perbuatan Biasa, Usut Unsur Terorisme!
 Piala Dunia 2026 Diguncang Skandal! Kapten Cape Verde Ryan Mendes Terseret Dugaan Pemerkosaan, FIFA Buka Suara
Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthoni Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar, Persoalkan Penggeledahan hingga Penahanan Kasus Ijazah Jokowi: Saya Dianggap seperti Teroris
Polri Bongkar Penyelundupan Impor Ilegal iPhone, Bawang hingga Pakaian Bekas: Kerugian Negara Nyaris Rp1 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru