BREAKING NEWS
Rabu, 01 Juli 2026

Roy Suryo Bawa 11 Poin Gugatan ke Praperadilan, Apa Saja yang Dipersoalkan?

Abyadi Siregar - Senin, 29 Juni 2026 14:35 WIB
Roy Suryo Bawa 11 Poin Gugatan ke Praperadilan, Apa Saja yang Dipersoalkan?
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam gugatan praperadilan tersebut, Roy Suryo menggugat sejumlah pejabat kepolisian sebagai termohon pertama, yakni Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, serta tim penyidik.

Sementara itu, pihak kejaksaan menjadi termohon kedua, yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah.

Melalui praperadilan ini, pihak Roy Suryo meminta pengadilan menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.* (di/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!
Polsek Binjai Kota Nyaris Dibakar Pengusaha, Pengacara Bertato: Jangan Dianggap Perbuatan Biasa, Usut Unsur Terorisme!
 Piala Dunia 2026 Diguncang Skandal! Kapten Cape Verde Ryan Mendes Terseret Dugaan Pemerkosaan, FIFA Buka Suara
Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthoni Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar, Persoalkan Penggeledahan hingga Penahanan Kasus Ijazah Jokowi: Saya Dianggap seperti Teroris
Polri Bongkar Penyelundupan Impor Ilegal iPhone, Bawang hingga Pakaian Bekas: Kerugian Negara Nyaris Rp1 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru