Motor Hilang Beruntun di Lapangan Merdeka, Rico Waas Janji Evaluasi Sistem Parkir dan Keamanan
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelo
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026, tim kuasa hukum Roy Suryo membacakan permohonan yang berisi 11 poin gugatan.
Salah satu permohonan yang diajukan adalah meminta hakim menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap rumah Roy Suryo tidak sah karena dinilai tidak memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.Baca Juga:
"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun saat membacakan petitum di persidangan.
Selain mempersoalkan penggeledahan, kubu Roy Suryo juga meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Tim kuasa hukum menilai penangkapan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip kepastian hukum.
Dalam permohonannya, Roy Suryo juga meminta agar pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan dinyatakan tidak sah.
"Bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum," kata Refly.
11 Permohonan Roy Suryo dalam Sidang Praperadilan
Berikut poin-poin permohonan yang diajukan tim hukum Roy Suryo:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
3. Menyatakan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah karena dilakukan secara melawan hukum.
4. Menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
5. Menyatakan berkas penyidikan yang telah atau akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan tidak sah dan melawan hukum.
6. Meminta agar Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan dibatalkan.
7. Menyatakan tindakan pencekalan terhadap Roy Suryo sudah berakhir setelah proses penyidikan selesai.
8. Meminta pihak kejaksaan tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan.
9. Meminta agar perkara tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang praperadilan selesai.
10. Meminta pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo seperti keadaan semula.
11. Meminta biaya perkara dibebankan sesuai aturan yang berlaku atau memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak yang Digugat Roy Suryo
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelo
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sebuah obrolan santai di warung kopi tanpa agenda khusus ternyata melahirkan organisasi sosial yang kini aktif melestarikan a
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah daerah di Indonesia menjadikan pelestarian lingkungan sebagai
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan memperkuat sinergi dalam memb
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution memastikan seluruh kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Sumut yan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi meluncurkan Berkah APP, aplikasi digital yang dirancang untuk m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi yang dialami dr. Eliza Princi
NASIONAL