Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH– Polda Aceh menerima penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum–Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat bersama puluhan warga di depan Mapolda Aceh, Jumat (3/7/2026). Kepolisian menegaskan seluruh aspirasi dan pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Aksi yang diikuti sekitar 50 peserta itu dipimpin Koordinator Lapangan Deni Setiawan. Dalam penyampaian aspirasi, massa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait penanganan beberapa perkara di wilayah hukum Polres Aceh Barat yang dinilai belum memberikan kepastian sebagaimana diharapkan masyarakat.
Menurut pihak penyelenggara, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas penanganan sejumlah laporan masyarakat oleh penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Barat. Mereka berharap pengaduan yang telah disampaikan dapat ditelaah dan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Usai menyampaikan aspirasi, sebanyak 10 perwakilan massa diterima untuk berdialog dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol. Andre Librian.
Dalam dialog yang berlangsung terbuka, para perwakilan menyampaikan berbagai pengaduan terkait penanganan perkara di wilayah Aceh Barat. Seluruh masukan diterima sebagai bahan telaah untuk dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dirreskrimum Polda Aceh berdiskusi secara langsung dengan para peserta guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai setiap pengaduan. Polda Aceh juga menegaskan komitmennya membuka ruang komunikasi dengan masyarakat serta memastikan setiap laporan diproses secara profesional sesuai kewenangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan pihaknya menghormati penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara, selama dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat kami terima dengan terbuka. Dialog merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan dan pengaduan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Joko menegaskan, Polda Aceh akan menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang tersedia.
"Setiap laporan yang memenuhi unsur hukum dan didukung alat bukti yang cukup akan diproses secara profesional tanpa membeda-bedakan pihak mana pun. Kami juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada penyidik serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif," tutupnya.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.