BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

Diduga Aniaya Tahanan, Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut

Dharma - Sabtu, 04 Juli 2026 08:54 WIB
Diduga Aniaya Tahanan, Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Kombes Josua Tampubolon. (foto: Dok. BNN Kabupaten Deli Serdang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Kombes Josua Tampubolon, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan berinisial Samuel Hutasoit (38).

Laporan tersebut diajukan oleh ibu korban, Lince Manalu (65), melalui kuasa hukumnya pada Jumat (3/7/2026).

Kuasa hukum korban, Umar Tarigan, mengatakan laporan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:

"Kami melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang terhadap klien kami, Samuel Hutasoit alias SH," kata Umar.

Samuel merupakan satu dari empat orang yang diamankan BNN Kabupaten Deli Serdang saat razia di sebuah kafe di kawasan Patumbak.

Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan kendaraan petugas saat operasi berlangsung.

Menurut Umar Tarigan, dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (2/7/2026) pagi di ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan.

Ia menjelaskan, sebelum tim kuasa hukum tiba untuk mendampingi pemeriksaan, Josua Tampubolon disebut datang ke ruang penyidik dan meminta Samuel dikeluarkan dari ruang tahanan untuk diinterogasi.

"Klien kami menceritakan kepada kami bahwa sebelum kami datang, Kepala BNN Deli Serdang masuk ke ruang penyidik dan menginterogasi klien kami. Saat klien kami sedang duduk, dadanya ditendang dua kali. Itulah pengakuan yang disampaikan klien kami kepada kami," ujarnya.

Umar juga mengungkapkan, setelah peristiwa tersebut Samuel dibawa ke salah satu ruangan pejabat di Polrestabes Medan untuk memberikan klarifikasi yang kemudian direkam dalam bentuk video dan beredar di media sosial.

"Klien kami dibawa ke salah satu ruangan petinggi di Polrestabes Medan. Dalam kondisi tangan masih terikat, dia diminta memberikan klarifikasi dan mengakui sebagai provokator dalam keributan pada 28 Juni lalu di Patumbak," katanya.

Namun, pihak kuasa hukum membantah tuduhan bahwa Samuel menjadi provokator dalam kericuhan tersebut.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lupa Membaca Surat Pendek Setelah Al-Fatihah, Apakah Salat Tetap Sah? Ini Penjelasan Para Ulama
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Meriahkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII di Medan
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Dorong Kolaborasi Bangun Kota Tangguh dan Modern
Sat Samapta Polres Aceh Timur Perkuat Strong Point dan Patroli Humanis untuk Tingkatkan Rasa Aman Masyarakat
AHY Pastikan Sekolah Rakyat di Medan Siap Beroperasi Pertengahan Juli 2026
Polda Aceh Terima Aspirasi YLBH-KI Aceh Barat, Pastikan Semua Laporan Ditindaklanjuti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru